FeaturedNasional

Ini Kasus yang Menjadikan Bupati Subang Ditangkap KPK

SUBANG (RAKYAT INDEPENDEN)- Tim Satgas Penindakan KPK dikabarkan menangkap Bupati Subang berinisial IA Selasa (13/2) malam. Selain IA, KPK juga menangkap sebanyak tujuh orang lain yang diduga terkait dalam kasus suap menyuap tersebut.

Menanggapi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan jika pihaknya menangkap Bupati Subang, Jabar berinisial IA. Dalam operasi senyap tersebut Tim Satgas Penindakan KPK kata Agus, juga mengamankan sejumlah pihak lain dan barang bukti uang suap yang diterima sang bupati.

Namun terkait berapa jumlah uang tersebut, mantan Kepala LKPP tersebut enggan membeberkannya. Sementara menurut sumber JawaPos.com, uang yang berhasil diamankan jumlahnya senilai ratusan juta.

“Ratusan juta jumlahnya, pembicaran awal mililaran komitemen fee miliaran rupiah,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, di Jakarta, Rabu (14/2).

Terkait penangkapan terhadap IA menurut Agus, dilakukan karena IA tengah melakukan transaksi suap menyuap terkait kewenangannya sebagai seorang penyelenggara negara.

“Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan (bupati),” papar Agus.

Kini usai diamankan, para pihak yang diciduk dari Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) pagi tengah menjalani pemeriksaan intensif guna ditentukan status hukumnya.

“Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tukas juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam operasi senyap yang digelar Selasa (13/2) malam, Tim Satgas Penindakan lembaga antirasuah menangkap seorang kepala daerah di wilayah Jabar.

“Ya benar, Bupati Subang IA Ditangkap,” kata sumber internal KPK, di Jakarta, Rabu (14/2). IA ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap menyuap.

Selain IA, tim penindakan juga membekuk sejumlah pihak lain di antaranya CAS (Ajudan), K( sopir), M (swasta) I (Asisten pribadi), A (Kabin Perijinan) D (buruh), dan Y (pelayan perijinan).

Saat ini para pihak yang diamankan telah sampai di Gedung KPK sejak Rabu (14/2) dini hari hingga Subuh tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna ditentukan status hukumnya dalam waktu 1×24 jam.” Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tukas juru bicara KPK Febri Diansyah. *(Berita ini sebelumnya sudah diunggah Jawapos.com).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button