berita bojonegoro

Pelaku Pengroyokan di Pilanggede, Balen, Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Polres Bojonegoro berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku kasus pengroyokan, yang terjadi di hari Minggu 23 Oktober 2022, sekira pukul 01:30 WIB. Dari ketiga pelaku, 2 (dua) diantaranya, pelaku yang masih di bawah umur.

Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyatno,SIK, saat memimpin konferensi pers, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

obat joni kuat

Korban berinisial MRA (35) dan MSH (19) keduanya warga Desa Pilanggede, RT 002, RW 001, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Pelaku Inisial A,M (20) warga Desa Simbatan Kecamatan Kanor, kemudian inisial D, dan Inisial R masih di bawah umur alias masih anak-anak.

Kapolres mengungkapkan, Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menghadang dan memberhentikan kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor GL.

“Para pelaku langsung memukuli dengan tangan kosong dan menendang korban berkali-kali ke kepala, punggung, dan kaki korban,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, dihadapan puluhan awak media, Senin (13/2/2023).

Lanjut AKBP Rogib Triyanto, tersangka berinisial R alias Bocol berperan memukul dengan tangan kanan kosong mengepal mengenai lengan kanan atas sebanyak 2 kali dan menendang kaki kiri yang mengenai kaki kiri korban.

“Tersangka menendang dg kaki kanan yang mengenai punggung korban sebanyak 2 kali. Tersangka yang berinisial D menendang body belakang sepeda motor hingga membuat sepeda motor dan tersangka terjatuh bersama kendaraanya,” kata AKBP Rogib Triyanto menegaskan.

Akibat kejadian itu, korban melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. selanjutnya, pihak Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan 3 (tiga) pelaku berhasil dibekuk Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) potong kaos bertuliskan Gengshter warna hitam, 1 (satu) potong kaos bertuliskan Total SPRT dan 1 (satu) potong celana komprang dan sepda motor GL Max dengan nomor polisi (nopol) S-6730-HE.

Atas Perbuatannya pelaku terjerat pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.”pungkasnya. 

**(Kis/ red).

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button