TRIBUNNEWS.COM – Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang sempat menguggat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan selaku tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang mengajukan praperadilan.Â
Budi Said sebelumnya ditetapkan selaku tersangka alasannya merupakan dalam permasalahan prasangka korupsi penyalahgunaan kewenagan dalam pemasaran emas logam mulia PT Antam.
Ia disangka menjalankan permufakatan jahat bareng pegawai PT Antam untuk merekayasa pembelian emas dengan menghasilkan surat palsu.Â
Kini, Budi Said dikawal pengacara populer Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya praperadilan itu.Â
Hotman Paris menuturkan, pra peradilan itu rencananya bakal diajukan pada Senin (12/2/2024) hari ini.Â
“Budi Said akan mengajukan tuntutan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, kepada Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hotman Paris, dikutip dari wartakotalive.com Senin (12/2/2024).Â
Budi Said ditahan terkait dengan pembelian emas sebesar 7,071 kg atau senilai Rp3,5 triliun dari PT Antam.Â
Atas pembeliannya itu, Budi sempat mengaku cuma menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.Â
Sementara kekurangannya yakni 1.136 kilogram emas.
Namun, Budi Said dan pegawai PT Antam justru disangka menjalankan rekayasa kepada perdagangan emas hingga merugikan negara, dalam hal ini PT Antam, sebesar 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.
Hotman mengatakan, argumentasi mengajukan praperadilan alasannya merupakan penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.
“Sebab emas yang dituduhkan memicu kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” kata Hotman.
Perjalanan Kasus Budi Said vs PT AntamÂ
Kasus yang menyeret pebisnis asal Surabaya ini sudah berlangsung sejak Oktober 2018 lalu.
Berawal dari transaksi perdagangan emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang ditangani oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang sudah mentransfer sejumlah duit yang sudah disetujui, cuma menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.Â
Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan somasi Budi Said.Â
Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh somasi Budi Said dibatalkan.Â
Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya.Â
PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, MA risikonya menolak PK tersebut.
PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.
Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung risikonya menegaskan Budi selaku tersangka prasangka korupsi pemasaran emas logam mulia PT Antam .
Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.
Budi Said dan empat pegawai PT Antam menjalankan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.
Mereka menegaskan harga jual di bawah yang ditetapkan, seperti ada potongan harga dari PT Antam.
Padahal, PT Antam tidak pernah menegaskan harga emas di bawah yang ditetapkan.
“Bahwa sekitar bulan Maret 2018 hingga November 2018, disangka tersangka bareng sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).
Ulah Budi bareng pegawai Antam memicu selisih yang sungguh besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.
Untuk menutupi kelemahan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian menghasilkan surat jual-beli palsu.
Sebagian postingan ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul ‘Hotman Paris akan Bela Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung‘
(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)