FeaturedNasional

Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang KEP Utama Kepada KASAD

JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN) – Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi (KEP) Utama kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa atas jasa dan pengabdiannya dalam memajukan TNI AD. Hal tersebut disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Candra Wijaya dalam rilisnya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dijelaskan Kadispenad, penganugerahan tanda kehormatan negara tersebut disematkan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto,SIP, di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap.

“Tadi pagi, atas nama Presiden RI, Panglima TNI menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama di Mabes TNI Cilangkap dan dihadiri para Kepala Staf Angkatan, Kasum TNI, dan pejabat TNI lainnya,” ungkap Kadispenad.

Lebih lanjut dijelaskan Kadispenad bahwa Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama hanya diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat yang dibidang kemiliteran menunjukan kamampuan, kebijaksanaan dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya.

“Penghargaan tertinggi ini, hanya diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat yang telah berjasa dan mengabdikan dirinya untuk memajukan Angkatan Darat,” tegasnya.

Dalam acara penganugerahan yang berlangsung dengan khidmat tersebut, dibacakan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:3/TK/2019 tertanggal 25 Januari 2019 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Turut hadir dalam acara tersebut para Kepala Staf Angkatan, Kasum TNI Laksdya TNI Dr Didit Herdiawan, Irjen TNI Letjen TNI M Herindra, para asisten Panglima TNI, Aspers Kasad dan pejabat teras Mabes TNI.

Sumber: Dispenad

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button