SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran kandidat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditutup dua hari lagi pada Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberitahu pembukaan registrasi KPPS pada Senin (11/12/2023).
KPU mengatakan, jumlah wilayah pemungutan bunyi (TPS) pada Pemilu 2024 berjumlah 820.161.
KPU memerlukan tujuh petugas KPPS di setiap TPS.
“Ini angka yang hebat dan pastinya ini menjadi concern kita alasannya merupakan inilah etalase terdepan pemilu,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Kompas.com, Senin.
Berikut syarat, cara mendaftar, dan honor KPPS.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi kandidat petugas dikala mendaftar selaku KPPS.
Hal tersebut dikontrol dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023.
Simak syarat mendaftar KPPS berikut ini:
– WNI
– Usia terendah 17 tahun dengan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
– Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta impian Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, langsung yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sedikitnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pemberitahuan dari pengelola partai politik
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah menerima kekuatan aturan tetap alasannya merupakan menjalankan tindak kriminal dengan bahaya lima tahun penjara atau lebih.
Dokumen registrasi KPPS
Calon petugas juga diminta melampirkan beberapa dokumen selaku standar mendaftar KPPS.
Simak detail dokumen registrasi KPPS berikut ini:
– Surat registrasi selaku kandidat anggota KPPS
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan standar Surat pemberitahuan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk investigasi tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
– Daftar riwayat hidup
– Pasfoto berwarna 4×6
Cara mendaftar
KPPS Setelah syarat dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, ikuti cara mendaftar KPPS berikut ini:
– Siapkan dokumen standar yang dibutuhkan untuk mendaftar selaku anggota KPPS Pemilu 2024
– Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan lokal Minta formulir registrasi kandidat anggota KPPS terhadap petugas
– Isi formulir registrasi secara lengkap
– Kumpulkan formulir registrasi beserta lampiran dokumen yang sudah diisi dan ditandatangani terhadap Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
– PPS menemukan berkas registrasi untuk seluruh TPS di daerahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal pendaftaran
KPPS Calon petugas juga wajib mengenali jadwal registrasi beserta rangkaian seleksi KPPS.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), berikut jadwal registrasi KPPS:
– Pengumuman registrasi kandidat anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
– Penerimaan registrasi kandidat anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
– Penelitian tata kelola kandidat anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
– Pengumuman hasil observasi tata kelola kandidat anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
– Tanggapan dan masukan penduduk terhadap kandidat anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
– Pengumuman hasil seleksi kandidat anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Berapa honor KPPS?
Gaji KPPS sudah dikontrol dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Pemerintah sudah tentukan besaran honor KPPS lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa, berikut honor KPPS yang mau bertugas pada Pemilu 2024:
– Ketua: Rp 1.200.000
– Anggota: Rp 1.100.000
– Satlinmas: Rp 700.000.
Selain itu, pemerintah juga sudah tentukan honor KPPS yang mau bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak 27 November 2024.
Simak detail honor KPPS Pilkada 2024 berikut ini:
– Ketua: Rp 900.000
– Anggota: Rp 850.000
– Satlinmas: Rp 650.000.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji KPPS Pemilu 2024”,