Daftar Isi
SERAMBINEWS.COM – Pemilu 2024 tinggal 69 hari lagi.
Persiapannya pun sudah mulai berjalan, tergolong registrasi KPPS.
Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dalam waktu dekat akan dibuka.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, aktivitas registrasi kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan detail 1 ketua dan 6 anggota.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Berikut bimbingan lengkap registrasi KPPS Pemilu 2024.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia terendah 17 (tujuh belas) tahun dan optimal 55 tahun
- Setia terhadap Pancasila selaku dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
- Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan keinginan Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, eksklusif yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya yakni melakukan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik ketimbang gaji pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS cuma Rp500.000, sekarang pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi penduduk yang berhasrat menjadi petugas KPPS, mesti lewat proses registrasi dan seleksi.
Penerimaan registrasi KPPS dijalankan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Adapun daerah registrasi KPPS yakni di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah diputuskan kantor Kelurahan.
Nantinya mereka akan dipilih oleh PPS, untuk ditetapkan selaku petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.
Berikut syarat dokumen registrasi KPPS Pemilu 2024:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
- Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit; - Foto Copy KTP-El;
- Foto Copy Ijazah yang sudah dilegalisir pihak berwenang;
- Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman registrasi kandidat anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan registrasi kandidat anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian tata kelola kandidat anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil observasi tata kelola kandidat anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan penduduk terhadap kandidat anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi kandidat anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024 (*)
Artikel ini sudah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gaji KPPS Naik Drastis, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara