Pencuri Kotak Amal Musholla Al – Mukmin, Berhasil Diringkus Buser Polsek Driyorejo

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA) – Kotak amal musholla Al – Mukmin, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik raib digondol maling, Rabu tanggal 19 januari 2022, sekira pukul 01:00, dini hari.

Mengetahui hal tersebut salah satu pengurus musholla langsung melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Driyorejo untuk mengungkap siapa pelakunya.

Setelah menerima laporan polisi dari pengurus musholla, Kompol HM Zunaedi,S.IP selaku Kapolsek Driyorejo langsung memerintahkan unit Reskrim untuk mengungkap kasus tersebut.

Ipda Eriq panca selaku yang di tuakan di unit reskrim Polsek Driyorejo segera menindak lanjuti perintah dengan memimpin Tim Buser untuk mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Rupanya tidak mudah dalam mengungkap perkara tersebut karena minimnya bukti petunjuk yang di peroleh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Namun tim Buser pimpinan Ipda Eriq panca tidak menyerah begitu saja. Upaya ungkap kasus terus di lakukan dengan menggali informasi dan mengumpulkan keterangan di lapangan.

Upaya penyelidikanpun membuahkan hasil. Setelah bekerja keras siang malam tim Buser Polsek Driyorejo berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengendus dimana keberadaannya. Sehingga, Minggu (23/1/2022) sekita pukul 02:00 Wib pelaku berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku merupakan warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang rumahnya tidak jauh dari TKP dengan inisial EM, yang kesehariannya bekerja serabutan.

Kepada polisi EM mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil kotak amal ke tempat aman lalu mencongkel dengan benda tajam (Bendo). Setelah berhasil membobol dan mengambil isinya senilai Rp 3 juta, selanjutnya kotak amal di buang di lapangan desa Mojosarirejo dan uangnya oleh dipergunakan untuk membeli HP (Hand phone).

Kapolres gresik Akbp Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si membenarkan peristiwa tersebut. Melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi dirinya menyampaikan bahwa benar kotak amal musholla Al – Mukmin Desa mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik telah hilang di curi orang.

“Kasus tersebut sudah berhasil diungkap dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Driyorejo untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaidi, Kamis (27/1/2022).

Atas kejadian tersebut tafsir kerugian yang dialami senilai Rp 3 juta. Pelaku merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian elpiji dan menjalani hukuman 5 bulan penjara pada tahun 2007 silam.

Pelaku EM digelandang ke Polsek Driyorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Amal, 1 (Satu) buah bendo, 1 (satu) buah Hp Oppo A15 dan 1 (Satu) buah Vape Fetch.

“Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun,” pungkasnya.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read