Lolos Makara Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji yang Diterima Perbulanya
TRIBUNGAYO.COM – Bagi Anda yang sudah mengikuti serangaikan seleksi kandidat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dan sukses dinyatakan lolos, mari simak besaran honor yang mau diterima.
Pasalnya, pemerintah sudah resmi tentukan besaran honor bagi petugas tubuh AdHoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tergolong bagi petugas KPPS.
Tak cuma itu, nominal honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan drastis dari sebelumnya.
Besaran honor tersebut diumumkan eksklusif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi setidaknya sudah ada citra honor untuk tubuh Ad Hoc, khususnya untuk KPPS sudah ada peningkatan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU via Kompas.com.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022, nominal honor atau honor KPPS Pemilu 2024 selaku berikut:
1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000
2. Anggota KPPS: Rp 1.100.000.
Nah, untuk anda yang dinyatakan lolos seleksi kandidat anggota KPPS Pemilu 2024 akan menemukan honor dengan nominal tersebut setiap bulannya.
Seperti diketahui, pengumuman hasil seleksi kandidat anggota KPPS sudah berjalan sejak 29-30 Desember 2023.
Bagi para penerima yang sukses lolos tinggal menanti proses penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang mau berjalan pada 24 dan 25 Januari 2024 mendatang.
Sementara masa kerja petigas KPPS Pemilu 2024 akan berlansung mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Untuk itu simak rangkaian kiprah dari KPPS Pemilu 2024, diantaranya:
Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Diketahui bahwa kiprah utama KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan bunyi dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap terhadap saksi penerima Pemilu yang datang dan Pengawas TPS dan dalam hal penerima Pemilu tidak mempunyai saksi, daftar
pemilih tetap diserahkan terhadap penerima Pemilu
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS
4. Membuat informasi program dan akta hasil pemungutan dan penghitungan bunyi dan wajib menyerahkannya terhadap saksi penerima Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan
PPK lewat PPS
5. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan terhadap Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas KPPS dalam Pemilihan
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menindaklanjuti dengan secepatnya temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, penerima Pemilu, dan penduduk pada hari pemungutan suara; mempertahankan dan mengamankan keutuhan kotak bunyi sehabis penghitungan bunyi dan sehabis kotak bunyi disegel
3. Menyerahkan hasil penghitungan bunyi terhadap PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
4. Menyerahkan kotak bunyi tersegel yang berisi surat bunyi dan akta hasil penghitungan bunyi terhadap PPK lewat PPS pada hari yang sama
5. Melaksanakan keharusan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Melaksanakan keharusan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)