TRIBUNJABAR.ID – Berikut inilah jadwal pengumuman hasil seleksi petugas KPPS Pemilu 2024.
Pada 20 Desember 2023 kemarin, registrasi KPPS Pemilu 2024 sudah ditutup.
Sebagai gunjingan registrasi petugas KPPU ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
Syarat pendaftarannya petugas berusia 17 tahun ke atas dan minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.
Adapun pendaftarannya dibuka secara offline.
Calon pelamar yang minat menjadi petugas KPPS, melakukan registrasi KPPS eksklusif dengan tiba ke kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.
Diketahui, registrasi KPPS mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan sampai desa dan RW/RT.
Seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) , PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pantarlih (anitia Pemutakhiran Data Pemilih) sampai PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).
Setelah melakukan pendaftaran, ada beberapa tahapan seleksi yang dilalui.
Seperti seleksi tata kelola yang direncanakan dilakukan pada 23-25 Desember 2023.
Lalu, kapan jadwal pengumuman hasil seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 dan kapan jadwal pelantikannya ?
Berikut simak jadwal pengumumannya
* Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
* Pengumuman hasil observasi administrasi: 23-25 Desember 2023
* Tanggapan dan masukan penduduk kepada kandidat anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
* Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
* Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
* Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Besaran honor petugas KPPU Pemilu 2024
Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah mengoptimalkan honor untuk tubuh Ad-Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Adapun peningkatan honor tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, wacana Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Diketahui peningkatan honor tersebut terlihat ketimbang besaran honor tubuh Ad-Hoc atau petugas KPPS pada Pemilu 2019.
Berikut detail daftar besaran honor petugas KPPU tingkat PPK, PPS, Pantarlih sampai PPLN.
Gaji PPK Pemilu 2024:
* Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024:
* Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024:
* Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
* Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
* Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
* Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024:
* Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
* Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji Pantarlih Luar Negeri:
* honor yang diterima pada Pemilu 2024 yakni Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
* Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
* Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
* Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Selain peningkatan gaji, pemerintah juga sudah tentukan satuan ongkos untuk dukungan bagi petugas tubuh ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi tubuh ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024.
Di antaranya:
* Santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang
* Petugas kalau cacat permanen Rp 30.800.00 per orang
* Petugas kalau luka berat Rp 16.500.000 per orang
* Petugas kalau luka sedang Rp 8.250.000 per orang
* Bantuan ongkos pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang