FeaturedNasional

Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Kukar: Itu Harta Duniawi

JAKARTA (Rakyat Independen)- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari tidak mengambil pusing dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita puluhan tes bermerek miliknya. Menurut dia, tas mewah yang dimilikinya hanyalah harta duniawi.

“Iya tidak apa-apa, harta dunia itu,” ujar Rita di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita pada Jumat, hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada kasus ini, KPK menyita puluhan tas bermerek milik Bupati Kukar Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa merek tas ternama, seperti Dolce Gabbana, Louis Vuitton, Hermes, dan lainnya.

Dalam kasus pencucian ini, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa hal, antara lain uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

“Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta,” kata Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018. **(Sumber: liputan6.com).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button