Istri dan anak Lukas Enembe bungkam setelah diperiksa KPK

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Istri dan anak Lukas Enembe bungkam setelah diperiksa KPK Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Istri dan anak Lukas Enembe bungkam setelah diperiksa KPK bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Jakarta (Rakyatnesia) – Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Yulce dan Astract tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada sekitar pukul 16.30 WIB.

Keduanya tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya dan memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK.

Baca juga: KPK resmi menahan Lukas Enembe

Sebelumnya pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga: KPK blokir rekening Rp76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.



Jangan lupa untuk membagikan artikel Istri dan anak Lukas Enembe bungkam setelah diperiksa KPK di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read