Terlilit Utang Seorang Warga Sugihwaras Bojonegoro Nekat Curi Motor
Bojonegoro-Rakyatindependen.co.id. Awalnya Abdul Kuncoro (36) warga Dusun Krajan, Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mengaku tidak ada niatan untuk mencuri.(10/01/2020)
Namun, karena ada kesempatan dan harus membayar utang dia akhirnya melakukannya.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu menceritakan, niatan untuk mencuri itu muncul saat dia hendak pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Tambakrejo. Di tengah perjalanan sepeda motor Suzuki Shogun protolan dan tanpa plat nomor yang dikendarai kehabisan bahan bakar.
Pada saat kehabisan bahan bakar itulah, niatan untuk mencuri sepeda motor tersebut muncul. Dari korban, Kasiman (54) Pegawai Perhutani RPH Jeblokan, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro, berniat meminjamkan motor untuk digunakan membeli bahan bakar eceran. Warga Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro ii ingin membantu.
“Setelah dipinjami sepeda motor sama petugas perhutani itu, muncul niatan untuk tidak mengembalikan. Karena ingat kalau baru saja ditagih utang sama rentenir dan tidak punya uang,” ujarnya, Kamis (9/1/2020).
Setelah tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda Megapro nopol S 3765 CS pada 10 Desember 2019, dia kemudian ketagihan untuk melakukannya. Namun, kini tersangka mencari sasaran di sekitaran hutan dan sawah. Khususnya sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel.
“Jadi tersangka ini sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Dia keliling jika melihat motor ada kuncinya langsung dibawa,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang. Namun, kini dia harus berurusan dengan hukum. Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (budi)