FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Penadah Sepeda Motor, Berhasil Diringkus Anggota Polsek Kapas

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anggota unit Reskrim Polsek Kapas meringkus ZA (37), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang disangka melakukan tindak pidana penadah atas 4 (empat) unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana tipu gelap. Tersangka ZA (37) ditangkap anggota Polsek Kapas, di rumahnya pada pukul 17.00 Wib, Selasa (03/01/2017).

Kapolsek Kapas AKP Ngatimin menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara tipu gelap yang saat ini sedang dalam proses pelimpahan tahap dua oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas sesuai dengan laporan polisi nomor, LP/16/VI /2016/Sek Kapas, tertanggal 16 Juni 2016, dengan tersangka LI (34), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

obat joni kuat

Sementara, LI (34) dilaporkan oleh korban bernama Emi Susilowati (42) warga Desa Sembung RT 03 RW 01 Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, atas perbuatannya melakukan tindak pidana tipu gelap yang dilakukannya pada hari Minggu, (30/08/2015) lalu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka LI meminjam sepeda motor kepada korban Emi dengan perjanjian sewa Rp 100 ribu per hari. Namun, sepeda motor tersebut justru malah di gadaikan oleh LI (34) kepada ZA (37), sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.

“Pelaku ZA telah melakukan penadahan dengan cara menerima gadai sebanyak empat unit sepeda motor dari pelaku LI (34),” ungkap AKP Ngatimin, Sabtu (07/01/2017).

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas masih terus mengembangakan kasus penadahan ini, sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kapas guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi (nopol) W 3691 JP dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam nopol S 6225 CN, sementara dua unit lainnya masih dalam pelacakan petugas.

“Atas perbuatannya, pelaku ZA dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. **(Luh/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button