Kasus perceraian di Ponorogo didominasi pasangan muda, KabarJatim

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Kasus perceraian di Ponorogo didominasi pasangan muda Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Kasus perceraian di Ponorogo didominasi pasangan muda bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Ponorogo, Jawa Timur (Rakyatnesia) – Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menangani 1.982 sidang sengketa perkara perceraian di daerah ini selama kurun 2022, dengan kasus terbanyak didominasi pasangan muda.

“Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, Rakyatnesia 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tapi persentasenya sedikit,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried, di Ponorogo, Sabtu.

Ia tidak merinci angka kasus perceraian pada kelompok pasangan muda dimaksud. Namun Ruhana mengatakan sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah telah diputus hakim yang menyidangkan.

“Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi,” katanya pula.

Ruhana mengungkapkan, berdasar data tahun 2022 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.

“Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 dan 2022 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan,” ujarnya pula.

Kendati angka kasus perceraian masih tinggi, Ruhana menyebut secara statistik menurun dibanding 2022.

Selama periode tahun kedua pandemi COVID-19 itu, angka kasus sengketa perceraian tercatat sebanyak 1.990 perkara, dengan 1.919 di antaranya telah diputus inkrah.

Selain masalah izin poligami, Ruhana menyebut bahwa ada penurunan dari tiga orang di tahun 2022 turun menjadi dua orang di tahun 2022. Mayoritas pemohon izin poligami merupakan pengusaha.

“Alasannya klasik untuk menghindari dosa, padahal sesuai undang-undang kriteria izin poligami karena tidak mempunyai keturunan atau cacat, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya,” kata Ruhana.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di Ponorogo Jatim kasus perceraian didominasi pasangan muda



Jangan lupa untuk membagikan artikel Kasus perceraian di Ponorogo didominasi pasangan muda di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read