Ustaz muda yang dikenal luas, Taqy Malik, kembali menjadi pusat perhatian publik akibat terjerat dalam kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menyoroti pembangunan Masjid Malikal Mulki yang ternyata berdiri di atas lahan kavling yang pembayarannya belum sepenuhnya dilunasi oleh pihak Taqy Malik. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pembelian tanah dan implikasinya terhadap pembangunan fasilitas ibadah.
Kronologi Awal Transaksi Tanah yang Bermasalah
Permasalahan ini bermula pada tanggal 17 Juni 2022, ketika Taqy Malik melakukan transaksi pembelian delapan kavling tanah dari seorang pengusaha bernama Sirhan. Nilai total transaksi yang disepakati untuk delapan kavling tersebut mencapai angka Rp18 miliar. Namun, berdasarkan perjanjian yang dibuat, disepakati adanya potongan harga (diskon) sebesar Rp9 miliar, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp9 miliar. Batas waktu pelunasan untuk seluruh kewajiban pembayaran ini ditetapkan hingga satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 2023. Pengacara Sirhan, Husen Bafaddal, dalam keterangannya di Agreya Coffee, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Oktober 2025, merinci bahwa dari delapan kavling tersebut, tujuh di antaranya adalah lahan kosong (kavling) dan satu kavling lainnya adalah rumah contoh.
Pembayaran Awal dan Sisa Tunggakan yang Belum Terpenuhi
Dalam perjanjian awal, Taqy Malik hanya melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp1 miliar dari total transaksi yang telah didiskon. Sisanya, sebesar Rp8 miliar, seharusnya dilunasi secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan pada Juni 2023. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Hingga tenggat waktu tersebut tiba, Taqy Malik tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan sisa pembayaran yang telah disepakati. Pengacara Sirhan, Husen Bafaddal, kembali menjelaskan bahwa total pembayaran yang telah dilakukan oleh Taqy Malik baru mencapai Rp2,2 miliar. Hal ini berarti masih terdapat tunggakan sebesar Rp6,8 miliar yang belum diselesaikan oleh pihak Taqy Malik.
Pembangunan Masjid di Atas Lahan yang Masih Disengketakan
Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa utang, Taqy Malik justru mengambil langkah kontroversial dengan membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling dari total delapan kavling yang dibelinya. Pembangunan ini dilakukan di atas lahan yang status pembayarannya masih menjadi pokok permasalahan dan belum sepenuhnya menjadi hak milik sah Taqy Malik. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan etis dan legal mengenai penggunaan lahan yang masih dalam status sengketa untuk pembangunan fasilitas ibadah.
Upaya Penagihan dan Somasi yang Diabaikan
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik dari Taqy Malik, pihak Sirhan mengaku telah berusaha menempuh berbagai cara untuk menagih sisa pembayaran. Upaya tersebut dimulai dari pengiriman surat peringatan hingga dilayangkannya somasi secara resmi. Namun, menurut pengakuan Husen Bafaddal, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif atau menunjukkan iktikad baik dari pihak Taqy Malik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Proses Hukum: Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Karena kebuntuan dalam penyelesaian secara musyawarah, kasus sengketa tanah ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjadi pengadilan pertama yang menyidangkan kasus ini. Dalam putusannya, PN Bogor memenangkan gugatan yang diajukan oleh Sirhan, menguatkan posisi Sirhan sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan.
Tidak berhenti di situ, pihak Taqy Malik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, PT Bandung kembali menguatkan putusan PN Bogor, menegaskan bahwa lahan tersebut masih menjadi milik Sirhan. Upaya hukum terakhir dilakukan oleh Taqy Malik dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, upaya kasasi ini pun harus menemui jalan buntu. Pada tanggal 22 Mei 2025, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Taqy Malik. Putusan MA ini secara definitif menegaskan bahwa Sirhan adalah pemilik sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Dampak dan Implikasi Kasus Terhadap Reputasi
Kasus sengketa tanah yang melibatkan Ustaz Taqy Malik dan pembangunan Masjid Malikal Mulki di atas lahan tersebut menimbulkan berbagai implikasi. Secara hukum, putusan Mahkamah Agung telah meng finalisasi bahwa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Taqy Malik. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut terkait status bangunan masjid itu sendiri.
Secara sosial dan reputasi, kasus ini tentu saja memberikan pukulan bagi citra Taqy Malik yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama muda yang memiliki banyak pengikut. Munculnya pemberitaan mengenai sengketa tanah dan pembangunan di atas lahan yang belum lunas dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan aset bernilai besar seperti tanah, diperlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati. Penyelesaian kewajiban pembayaran secara penuh sebelum melakukan pembangunan besar sangat krusial untuk menghindari potensi masalah hukum dan sosial di kemudian hari. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjalankan transaksi secara transparan dan bertanggung jawab, demi menjaga integritas dan reputasi, terlebih lagi ketika menyangkut pembangunan fasilitas ibadah yang seharusnya menjadi contoh kebaikan dan ketaatan.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, demi kebaikan bersama dan untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas ibadah dapat berjalan di atas landasan yang kokoh dan legal. Kejelasan status kepemilikan tanah adalah fondasi penting dalam setiap pembangunan, termasuk masjid yang memiliki nilai sakral dan spiritual bagi umat.
