JAKARTA (RAKYATNESIA) – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan penjelasan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Rakyatnesia.com – Polantas kali ini menemukan sebuah pelanggaran di jalan raya cukup unik, bukan karena tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm ketika diperjalanan. Namun