Ketahuan, Polisi Langsung Tilang Dan Bawa Motor Dengan Plat Aku Mencintaimu

moch akbar fitrianto

Ketahuan, Polisi Langsung Tilang Dan Bawa Motor Dengan Plat Aku Mencintaimu
Bagikan

Rakyatnesia.com – Polantas kali ini menemukan sebuah pelanggaran di jalan raya cukup unik, bukan karena tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm ketika diperjalanan. Namun karena si pengedara ini menggunakan motor dengan plat unik.

Pelat Nomor “AKU MENCINTAIMU”, ya langsung saja Pak Polisi menilang orang tersebut. tingkah pengendara motor asal Garut satu ini. Pria tersebut terpaksa disetop polisi di jalan lantaran melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan tergolong aneh.

Pengendara tersebut diketahui memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak sesuai. Bukannya nomor registrasi kendaraan, yang terpasang justru pelat nomor bertuliskan ‘AKU MENCINTAIMU’.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha membenarkan hal tersebut. Motor matic merek Mio itu ditindak polisi Senin (15/6/2020) pagi tadi.

“Kejadiannya itu tadi pagi di kawasan Pengkolan (pusat perkotaan Garut),” kata Asep kepada wartawan di kantornya.

Baca juga : Tanggal 1 Juli Bikin SIM Gratis Dengan Syarat Berikut Ini

Asep mengatakan, motor berpelat ‘AKU MENCINTAIMU’ itu ditemukan polisi yang tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota.

Petugas yang curiga langsung memberhentikan motor tersebut. “Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat,” katanya.

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

Motor berpelat ‘AKU MENCINTAIMU’ itu akhirnya diangkut petugas dan dibawa ke Mako Polres Garut untuk diperiksa. Petugas menilang sang pengendara yang tak diketahui identitasnya itu.

Baca juga : Mengaku Sebagai Fotografer, Oknum Guru Honorer di Bojonegoro…

“Pengendara ini melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009,” ujar Asep.

Sesuai peraturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagikan

Also Read