Pajak Daerah Kabupaten Bojonegoro 2019, Naik Hingga 25,31 Persen

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro gelar cetak massal SPPT PBB P2 tahun 2019, di Ruang Angling Dharma yang berada di Lingkup Kantor Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/1/2019).

Kegiatan yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut, dihadiri Jajaran Forpimda, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo,SH,MM, menyampaikan bahwa cetak massal SPPT PBB tahun 2019, mencapai 728.959 lembar atau meningkat 2337 lembar dibandingkan tahun 2018, yaitu sejumlah 726.622 lembar.

Proses cetak SPPT itu membutuhkan waktu selama kurang lebih 2 (dua) bulan dengan durasi cetak sampai pukul 18:00 WIB di setiap harinya. Sedangkan nilai target perolehan 728.959 lembar SPPT tersebut sebesar Rp 28.217.750.000; atau meningkat menjadi Rp 2.350.000.000; dibanding tahun 2018 yang mencapai Rp 25.917.750.000;.

Nilai potensi PBB sebenarnya masih di atas itu, hal itu dikarenakan, masih ada objek pajak wilayah perumahan yang belum dilakukan pemecahan atau masih menjadi 1 SPPT, sementara dari pihak pengembang atau developer, cenderung menghindar tagihan dengan alasan bahwa SPPT tersebut menjadi kewajiban pemilik.

Masalah yang kedua, masih ditemukan adanya objek pajak yang tidak diketahui pemilik atau pihak yang menguasai, baik di wilayah perkotaan maupun akibat booming pengembangan wilayah eksplorasi migas seperti di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Gayam yang menimbulkan banyak spekulan tanah dari luar daerah.

Sedangkan, masalah yang ketiga adalah masih adanya setoran dari Wajib Pajak yang belum atau tidak disetorkan oleh petugas di tingkat Desa/Kelurahan atau di masing-masing kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini.

Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, saat mengecek mesin dan hasil cetak massal SPPT PBB P2 tahun 2019, di Ruang Angling Dharma yang berada di Lingkup Kantor Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/1/2019).

Adapun, total target Pajak Daerah pada tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 99 miliar atau meningkat 25,31 persen dibandingkan Tahun 2018 induk sebesar Rp 79 miliar. Namun sesuai arahan Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah meminta agar rencana peneriman pajak daerah bisa dipacu lagi hingga mencapai Rp, 125 miliar atau 158 persen.

“Tentu hal ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk dukungan dari para camat dan Kepala Desa/Kelurahan, juga dukungan penyiapan regulasi oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo,SH,MM.

Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, dalam kata sambutanya mengatakan, bahwa pihaknya memahami bahwa penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan masyarakat membutuhkan sumber pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang strategis adalah pajak. Dalam postur APBN saja, pajak mendominasi lebih dari 80 persen penerimaan Negara.

Dalam hubungan ini, Daerah perlu pula meningkatkan kemandirian dengan melakukan perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Makna kemandirian itu, saya pahami sebagai kemampuan dan potensi lokal untuk terus menerus menggali pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta devident BUMD guna menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar politis PKB itu, serius.

Masih menurut Bu Anna – demikian, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, akrab disap – menambahkan, kemandirian juga bermakna, tidak terlalu menggantungkan kepada besaran Dana Perimbangan yang bersifat given, terlebih lagi pada DBH (Dana Bag Hasil) migas (minyak dan gas bumi) yang sangat fluktuatif, dan pada akhirnya juga akan habis.

“Khusus mengenai Pajak Daerah tentu tetap didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas. Pajak Daerah yang dipungut harus didasarkan pada legalitas baik pada sisi dasar hukum pemungutan, perhitungan yang transparan dan akuntabilitas penggunaannya,” ungkap Bu Anna.

Selain itu, juga mendasarkan pada kemampuan masyarakat yang berkeadilan, tentu adil apabila yang lebih mampu dan lebih kaya membayar lebih besar daripada yang kurang mampu.

Sejalan dengan era keterbukaan dan perkembangan tekhnologi saat ini, tentu perlu terus dikaji dan diperbarui system dan aplikasi yang digunakan. E-tax sebagai bagian integral dari system e-goverment sudah menjadi kebutuhan utama.

“Khusus mengenai PBB, saya berharap dukungan semua pihak, terutama para camat dan Kepala Desa/Kelurahan agar mendorong kepatuhan warganya dalam membayar pajak serta mengawasi dengan ketat para petugas di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar