Pelaku Pencurian Handphone, Berhasil Ditangkap Sendiri oleh Korbannya, Lalu Diserahkan Ke Mapolsek Gayam
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, telah berhasil mengamanakan pelaku yang diduga telah melakukan pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah Sutrisno (44), seorang warga Desa Gayam Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (26/5/2017) sekira pukul 07:30 wib.
Pelaku yang berinisial KTW (44) asal Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu, pada Jumat (26/05/2017) sekira pukul 07:30 wib, telah mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian HP, dengan TKP di sebuah rumah warga di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Peristiwa itu berawal saat korban yang sedang berada di dapur rumahnya. Korban mengetahui jika handphone diambil pelaku karena dikasih tahu anaknya dengan cara berteriak, memanggil ayahnya untuk memberitahukan jika handphonenya dicuri seseorang.
Mendengar terikan anaknya tersebut, korban segera keluar dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Sebab pelaku dalam aksinya juga mengendarai sepeda motor. Dengan harapan dapat mengejar pelaku yang telah mengambil hp merk Vivo type 1610Y55s warna crown gold itu.
Upaya korban tersebut membuahkan hasil sebab korban berhasil menangkap pelaku dengan cara menendang kendaraan pelaku sehingga jatuh darim sepeda motornya, lalu korban dibantu masyarakat sekitar untuk menangkap pelaku. Sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Gayam, untuk proses hukum lebih lnanjut.
Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, kepada para awak media menerangkan berdasarkan keterangan saksi korban, Sutrisno (44), bahwa pada Jumat (26/05/2017), sekira pukul 07:30 wib, korban mealporkan telah kehilangan handphone miliknya merk Vivo type 1610Y55s warna crown gold yang hilang diduga dibawa kabur oleh pelaku saat sedang di cas di ruang tamu rumahnya itu.
“Warga sekitar segera membantu menangkap dan mengamankan pelaku. Korban bersama warga selanjutnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Mapolsek Gayam,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima penyerahan pelaku tersebut, anggota segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti, diamankan di ruang Tahanan Mapolsek Gayam guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. **(Har/Red).