Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap, Gara-gara Pinjam Uang Pakai Surat Palsu
BOJONEGORO- 2 (dua) ibu rumah tangga (IRT) ini, dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Pasalnya, keduanya telah melakukan tindak penipuan, di salah satu bank di wilayah Kecamatan Babat, Lamongan.
Kedua pelaku yakni, berinisial YF (33), asal Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dan berinisial NA (42) asal Dusun Sambungrejo, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Modus kedua IRT itu meminjam uang di Bank Mayapada Cabang Babat dengan pengajuan surat palsu.
Pengajuan dilakukan pelaku pada Selasa (10/11/2015) lalu. Setelah uang pinjamannya senilai Rp 45 juta cair dari Bank Mayapada Cabang Babat itu, keduanya pulang menuju Bojonegoro. Namun, aksi kedua pelaku terendus petugas bank lainnya. Petugas mengetahui jika surat-surat yang digunakan untuk peminjaman uang itu palsu.
“Kemudian pegawai bank melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing,” demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho, Jumat (4/12/2015) kemarin.
Basuki menjelaskan, selain surat-surat palsu, kedua tersangka juga memalsukan identitas KTP dengan mengganti foto asli dengan foto palsu. Akibat penipuan itu, pihak Bank Mayapada mengalami kerugiaan senilai Rp 45 juta. “Hasil uang pinjamannya sudah dibagi dua, menurut pengakuan mereka, uangnya sudah ludes dipakai untuk belanja alias shoping,” bebernya.
Perlu diketahui, Bank Mayapada, kantor pusatnya berada di Dusun Bulurejo, Desa/Kecamatan Papar, Kediri dengan pucuk pimpinannya Ahmad Suryanto. Guna menindak lanjuti masalah itu, Kepala bank yang bersangkutan, saat ini juga sudah dimintai keterangan.
“Kedua pelaku, sudah kita amankan dan keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menghuni sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Keduanya kita kenai pasal 378 KUHP tentang penipuan berencana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/AP)