FeaturedHukum & Kriminal

Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi, Gara-gara Curi Kotak Amal Masjid

BLORA (Rakyat Independen)- Dalam kondisi tak punya uang, seseorang akan menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Termasuk, dengan cara mencuri uang, termasuk tega mencuri uang di kotak amal masjid yang jelas-jelas uang tersebut bertujuan untuk kemakmuran masjid. Karena gelap mata, walaupun uang masjid tapi masih embatnya juga.

Hal itu, seperti kejadian pencurian kotak amal masjid Al Muttaqin yang ada di Dukuh Kradenan RT 07, RW 06, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang telah dilaporkan oleh jamaah masjid bernama Pani, dengan kejadian pencurian tertanggal 24 Januari 2017 lalu. Kejadian hilangnya kotak amal itu, baru diketahui sekira pukul 04.00 wib.

obat joni kuat

Pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Muttaqin Dusun Kradenan, Desa Mendenrejo akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Kradenan yaitu dengan inisial SP (24) yang juga warga setempat, kebetulan rumahnya berada tak jauh dari lokasi masjid tersebut.

Kapolsek Kradenan AKP Subardo kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya pencurian kotak amal masjid yang terjadi di wilayahnya. Begitu mendapatkan laporan, pihaknya langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Anggota kami telah melakukan penyelidikan dan telah berhasil membekuk pelaku saat berada di rumahnya. Pelaku yang dikenal pemuda penggangguran itu, berhasil menggasak uang kotak amal masjid yang ada di desanya sendiri itu,” tegas Kapolsek Kradenan AKP Subardo, Minggu (29/01/2017).

Masih menurut Subardo, kronologi kejadian hilangnya kotak amal masjid Al Muttaqin, diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 04.00 WIB. Yang mengetahui paling awal adalah Pani bin Suparman, yang juga sebagai pelapor atas kejadian itu.

Mengetahui kotak amal masjid tak ada di tempatnya, pelapor memberitahukan peristiwa itu kepada jamaah Masjid Al Mutaqim lainnya, sekaligus sebagai saksi yakni Ngalimun bin Dasim (46) sebagai saksi 1 (satu) dan Markaban bin Sumo (66) sebagai saksi kedua. Kedua saksi merupakan warga setempat dan termasuk orang yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Ditambahkannya, atas peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kradenan, dan atas kejadian tersebut Takmir Masjid Al Mutaqin mengalami Kerugian sebesar Rp. 60 ribu.

Saat dilakukan penyidikan, di hadapan petugas pelaku mengakui jika dirinya telah mencuri kotak amal Masjid Al Muttaqin yang berada di Dusun Kradenan, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora itu. Pelaku mengambil kotak amal masjid dengan cara masuk ke dalam Masjid Al Mutaqim kemudian mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang dengan merusak kuncinya, Lantas pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak untuk dimasukkan ke dalam saku jaket miliknya. Setelah berhasil memperoleh uang, pelaku lantas keluar dari masjid dan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Saat ini pelaku sudah menghuni Sel tahanan Polsek Kradenan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain pelaku, juga berhasil disita sejumlah barang bukti (bb) diantaranya, kotak amal dan uang tunai sebesar Rp. 60 ribu, dari hasil curiannya tersebut. diamankan di Mapolsek Kradenan.

“Tersangkadisangkakan dengan Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kradenan AKP Subardo. **(Yanto/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button