DPO Penjambetan di Wilayah Cerme, Gesik Ini, Akhirnya Tertangkap Juga

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – 2 Jambret yang beraksi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa timur, bulan Maret 2018 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Rabu (12/9/2018), setelah ditetapkan sebagai buron selama berbulan-bulan.

Pelaku penjambretan itu berinisial NH alias Edi dan MSI, keduanya tercatat sebagai Genteng Kali, Surabaya. Mereka menjambret Eka Melianawati, seorang warga di wiilayah Kecamatan Cerme, Gresik.

Modus operandi yang lakukan oleh pelaku adalah dengan membuntutu seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Termasuk, saat korban melaju sendirian di Jl Raya Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Gresik.

Baca Juga  Kapolres Bojonegoro Anjangsana ke kediaman Almahum Peltu (Purn) Kislan Abdul Rozak, di Sumbertlaseh, Dander

Pelaku yang berboncengan itu mendahului korban dengan mengambil paksa tas yang dibawa korban. Setelah berhasil mengambil tas dari korbannya, lalu pelaku melarikan motornya dan meninggalkan korbannya di jalan.

Dalam melakukan aksinya itu, kedua pelaku berhasil menjambret tas korban yang berisi SIM, KTP, Telepon seluler (Ponsel) dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Setelah aksi penjambretan terjadi korban langsung lapor ke Mapolsek Cerme. Dari laporan tersebut, polisi mencari rekaman CCTV sehingga bisa melihat wajah dan kendaraan yang dipakai kedua tersangka dalam melakukan aksinya itu.

Baca Juga  Bareskrim Bakal Kejar Fredy Pratama Ke Thailand

Selanjutnya, Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang ada di wilayah Gentengkali Surabaya. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Polsek Genteng. Namun, sebelum ditangkap, kedua pelaku telah kabur. Sehingga, kedua pelaku ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang).

“Saat pelaku pulang ke rumahnya, keduanya langsung ditangkap,” demikian disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (12/8/2018).

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Cerme, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca Juga  Kunker di Bojonegoro, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman Bicara Peningkatan Produksi Padi

Kapolres Gresik, mengingatkan agar masyarakat agar selalu waspada dengan kejahatan yang ada di sekitar lingkungan kita. Terutama untuk para perempuan agar menempatkan barang bawaannya di dalam jok agar aman dan tidak memancing kejahatan.

“Modus pelaku selalu mengincar perempuan yang membawa tas selempang di samping. Kemudian dijambret, sehingga sebaiknya simpan tas di jog agar tak memancing perhatian sehingga bisa menghindari penjambretan,” kata pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Bojonegoro itu, sambil wanti-wanti.

**(Kis/Red).

Bagikan

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Post

Tinggalkan komentar