Terbukti Tipu Nasabahnya, Oknum Mantan Karyawan BRI Cabang Bojonegoro Itu, Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Seorang Mantan Karyawan BRI Cabang Bojonegoro bernama Gatot Suseno,SE, harus mendekam di Jeruji besi akibat ulahnya menggelapkan uang nasabahnya.
Kini, buah dari ulahnya itu, Gatot Suseno telah diputus bersalah dan menerima ganjaran berupa putusan 3 tahun 6 bulan, dalam sebuah siding yang digelar di ruang siding Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, yang berada di Jalan Hayam Wuruk 131, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (18/10/2021).
Terdakwa sebelumnya menjabat sebagai account officer di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bojonegoro itu, telah Ngemplang uang nasabah ratusan juta rupiah. Tersangka, melakukan penggelapan terhadap surat dokumen berharga yang berupa sertifikat tanahnya yang telah dipindah tangankan dan berganti nama atas nama orang lain.
Sedangkan saksi korban Suparmanto saat kondisi nya sakit-sakitan pasca meninggalnya istrinya usai mendengar kalau permohonan kredit nya sudah terealisasi tetapi pihak keluarga korban Suparmanto tidak menerima uang sepeserpun.
Bahkan, sertifikat tanahnya sudah berbalik nama orang lain dan rumah nya sudah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
sekarang telah ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bojonegoro menjadi untuk menjadi penghuni baru Lapas selama 3 tahun 6 bulan lamanya.
Menurut penasehat hukum korban, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Law Officer Z&P Jaenal Mochtarom,SH.MH & Rekan mengatakan bahwa kliennya pernah mengajukan kredit ke BRI Cabang Bojonegoro dengan agunan sertifikat .
Melalui Penasehat hukumnya Jainal Mochtarom,S.H,M.H menambahkan bahwa kliennya merasa ditipu oleh oknum karyawan BRI Cabang Bojonegoro itu.
“Upayanya mengajukan kredit gagal bahkan akhirnya agunannya terlelang dan sudah berganti nama pemilik dan lebih tragisnya istri Suparmanto meninggal dunia dan pihak korban sekarang juga alami stroke,” ungkap Jainal Mochtarom.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Bojonegoro tanggal 18 Oktober 2021 itu, agendanya mendengarkan putusan dari majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gatot Suseno ,S.E selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Tersangka terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap saksi korban Suparmanto,” kata Jainal Mochtarom menegaskan.
Dalam siding outusan itu, dipimpin oleh Zainal Ahmad,SH, Ainun Arifin,SH,MH, Sony Eko Andrianto,SH, pamitera Syaiful Anam,SH, serta jaksa penuntut umum Tejo,SH .
Selanjutnya, pasca majelis hakim yang dipimpin oleh Zainal Ahmad,S.H usai putusannya dibacakan pihak terdakwa Gatot Suseno,S.E maupun jaksa penuntut umum Tejo,S.H menerima vonis putusan majelis hakim selama 3 tahun 6 bulan tersebut.
Dalam hal ini yang memberatkan pihak terdakwa Gatot Suseno,S.E adalah perbuatan yang merasahkan masyarakat dan selain itu juga merugikan saksi korban Suparmanto dalam hal kesempatan menikmati dana fasilitas kredit dari BUMN, kemudian saksi korban kehilangan agunan kredit berupa sertifikat atas tanah haknya itu.
**(Sumber: Mapikor/Red).