Lagi, 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Pil Karnophen di Tuban, Ditangkap
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pengedar narkotika jenis Pil Karnophen berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Palang, yang berada di wilayah Polres Tuban. Pelaku pegedar pil Karnophen yang tertangkap adalah, Roky Anggraeni alias Ong (31) dan Mochammad Deni (27), keduanya ditangkap di Dusun Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Rabu (2/11/2016).
Pelaku Roky Anggraeni alias Ong (31) tercatat sebagai warga Dusun Ngaglk, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dan Mohammad Deni (27) yang tinggal di Dusun Boho, Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Dari kedua pelaku, didapati barang bukti (bb) berupa pil karnophen 115 butir dan uang yang diduga hasil penjualan senilai Rp 339 ribu,” demikian disampaikan Kapolsek Palang AKP Murni Kamariah,SH, Rabu (2/11/2016).
Dalam pemeriksaan kedua pelaku pengedar Pil Narkophen, mereka mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari Guntur warga Desa Karangagung Barat, Kecamatan Palang, Tuban. Begitu, memperoleh informasi tersebut, pihak anggota Polsek Palang, langsung menikdak lanjuti dengan mendatangi rumah Guntur. Hanya saja, yang dicari tersebut tidak ditemukan, tidak ditemukan barang bukti apapun, di rumah hanya ada istrinya saja.
Selanjutnya, kasus narkoba tersebut dilaporkan ke Mapolres Tuban, untuk selanjutnya ditangani oleh Sat Narkoba Polres Tuban. **(Muji/Red).