Pelapor dan Perekam Percakapan Mesum Kepsek SMAN 7 Mataram Mendapat Putusan Mengejutkan Dari MA
Peristiwa – Pelapor dan Perekam Percakapan Mesum Kepsek SMAN 7 Mataram Mendapat Putusan Mengejutkan Dari MA, Baiq Nuril Seorang Staf Honorer Di SMAN 7 Mataram mendapatkan perlakuan aneh karena malah mendapatkan Vonis penjara dari MA selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Daftar Isi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army.
majelis kasasi menganggap perbuatan Baiq Nuril yang merekam percakapan mesum atasannya yang juga kepsek melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Baiq Nuril.
Baca juga : Fakta Kasus Baiq Nuril Perekam Percakapan Tak Senonoh Kepsek Malah DIhukum
“Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata majelis.
Putusan ini sontak membuat kaget. Nuril hanya bisa menangis mendengarnya.
Denda Rp 500 juta kepada Perekam Percakapan Mesum Kepsek SMAN 7 Mataram
“Luar biasa. Sedangkan saya aja, boro-boro mau bayar denda 500 juta, untuk keperluan anak aja sudah kayak begini. Untuk keperluan sekolah apa. Ini pun untuk kebutuhan sehari-hari aja masih kurang,” kata Nuril sambil menangis saat ditemui di rumah sederhananya di Mataram.
Kabar putusan MA itu diketahui Nuril dan keluarganya pada Jumat (9/11) sore dalam grup media sosial #SaveIbuNuril. Kini suami Nuril, Isnaini, hanya bisa pasrah.
Baca juga : Mesum, Lelaki Ini Remas Payudara Turis Di Jogjakarta, Lihat Videonya Disini
“Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan,” tutur Isnaini.
Putusan ini juga membuat Komnas Perempuan kaget. Ia menilai putusan itu kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA seharusnya menerapkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.
“Perma menjadi pedoman bagi hakim dalam implementasi Cedaw dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Soal bagaimana hakim menggunakan perspektif HAM dan gender dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum,” kata komisioner Komnas Perempuan Nurherawati.
Namun di mata Komisi I DPR, yang membidangi telekomunikasi, putusan MA itu sudah tepat. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai yang dilakukan Nuril itu memang salah.
“Di mana pun menyebarkan itu nggak boleh, tapi caranya aparat punya kewenangan yang menindak itu. Laporkan saja ke aparat hukum, jangan bertindak sendiri. Coba itu dilaporkan polisi, polisi yang nangkap, selesai,” ungkap Abdul, yang juga anggota Fraksi PKS.
Lalu, bagaimana dengan kepsek yang berperilaku mesum? Ia ternyata naik jabatan.
“Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram,” ucap Kepala Dispora Kota Mataram Amran M Amin.