2 Jambret Handphone di Sumberrejo, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia memimpin Konferensi Pers, yang digelar di Taman Satreskrim, Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (22/2/2021) pagi.
Salah satunya, kasus yang diungkap adanya jambret handphone (HP), dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di depan rumah Arif warga Dusun Tlumbung, di Jalan poros Desa Sumberejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
“Kejadian itu, berawal dari adanya warga bernama Syahla Maynatania putri bersama kedua temanya sedang berboncengan tiga dengan mengunakan sepeda pancal (ontel). Mereka hendak membeli es krim. Namun, mereka mengalami tindak perampasan handphone,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, saat memimpin Konferensi Pers.
“Saat itu korban hendak membeli es krim bersama kedua temannya mengunakan sepeda ontel,” Kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat menggelar Konferensi Pers, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021).
Pada saat melitas di depan rumah Arif warga Dusun Tlumbung, di Jalan poros Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Pada saat itu, Syahla dan kedua temannya dipepet oleh 2 (dua) orang Laki-laki tidak dikenal yang megendarai sepeda Motor Honda Beat.
“Satu unit Handpone merk Vivo Y93 warna blue ocean milik Syahla yang di pegang oleh Nita, diambil atau dirampas oleh pelaku yang dibonceng. Begitu pelaku berhasil mengambil Handphone pelaku, mereka kemudian kabur ke arah utara,” kata Kapolres menegaskan.
Merasa kehilangan barang miliknya, Syahla dan kedua temanya mendatangi Mapolsek Sumberrejo untuk melaporkan kehilagan handphone kesayanganya itu.
Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, yakni, berinisial MAP warga RT 009, RW 002, turut Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo dan BK warga Desa Wotan RT 007, Kecamtan Sumberejo.
“Kedua tersangkan telah melakukan tindak pidana perampasan. Oleh penyidik pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman selama 9 tahun Penjara,” ungkap AKBP EG Pandia.
**(Kis/Red).