Unit Reskim Polsek Sumberrejo, Berhasil Bekuk Pencuri yang Biasa Beraksi di Rumah Sakit

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan PW alias BTK (42) asal Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. PW dibekuk Polisi lantaran telah melakukan pencurian di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumberrejo yang berada di Jl Raya Sumberrejo, Bojonegoro, dengan korban bernama Shohibun Nuha (26) asal Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoto, kepadea para awak media menjelaskan aksi pencurian tersebut, terjadi Minggu (20/11/2016) sekitar Pukul 03.00 Wib. Saat itu korban sedang menunggu bapaknya yang sedang sakit dan dirawat di RSUD Sumberrejo.

Ketika sedang menunggu bapaknya itu, korban tertidur lelap. Saat korban tertidur itu, tas yg dibawanya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Setelah kejadian tersebut korban mencoba menghubungi ke nomor HP miliknya yang hilang dan ternyata masih aktif. Bahkan, korban sempat komunikasi dengan pelaku. Ketika sedang berkomunikasi pelaku meminta tebusan kepada korban sejumlah uang jika barang miliknya ingin kembali. Walaupun permintaan pelaku tidak dikabulkan oleh korban, namun pelaku selalu menghubungi korban.

“Pelaku selalu menghubungi nomor korban dan minta uang tebusan. Karena merasa terganggu korban memberikan info kepada petugas kalau nomor HP milik pelaku masih aktif kemudian petugas unit Opsnal Polres Bojonegoro dan Polsek Sumberrejo melakukan penyelidikan nomor HP milik pelaku. Dari situ, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan,” ucap AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (05/01/2017).

Kepada penyidik, pelaku mengakui telah mengambil tas milik korban. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian berulang kali di RSUD Sumberrejo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa satu tas warna biru strip hitam yg berisi dompet warna coklat milik korban, yang berisi uang tunai Rp 200 ribu, KTP, KTA NU, KTA Organisasi SH Terate atas nama Korban, STNK Nopol S-6266-AR atas nama MAHRUS, HP merk Sony X PERIA Z1 dan Blackberry warna hitam. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta lebih.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah berkali-kali melakukan pencurian. Lokasinya juga sama yaitu di RSUD Sumberrejo,” ujar Kapolres Bojonegoro

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah**(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar