Di Kabupaten Bojonegoro Diterapkan PPKM bukan PSBB, Guna Cegah Penyebaran Covid-19
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Terhitung sejak tanggal 11 hinga 25 Januari 2021, pemerintah pusat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa-Bali, dikarenakan angka kasus Covid-19 semakin tinggi.
Sedangkan, untuk wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, tak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu, seperti yang tertuang di surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2021 lalu.
Kabag Humas dan Protokol Setda Bojonegoro Masirin, membenarkan adanya Pemberlakukan PPKM di Kabupaten Bojonegoro itu. Dimana, PPKM bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Perbedaan antara PSBB dengan PPKM dapat disimak gambar di atas. Kebijakan PPKM yang diberlakukan di Bojonegoro meliputi penerapan protokol kesehatan yang ketat di instansi dan wilayah masing-masing. Sedang kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online),” ungkapnya.
Lanjut Masirin, Pemkab Bojonegoro juga memberlakukan jam malam yang berlaku sejak tanggal tanggal 8 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021. Jam malam dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Untuk tempat ibadah tidak ditutup melainkan dibatasi secara ketat dengan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen dari hari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Masirin menegaskan.
Ditambahkan, guna menekan angka kasus Covid-19, kegiatan masyarakat yang bersifat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan dibatasi.
“Kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan/desa diaktifkan kembali dengan maksimal,” katanya menandaskan.
Di akhir komentarnya, pihaknya berharap semoga dengan kebijakan ini secepatnya wilayah Bojonegoro segera pulih seperti sediakala dan bangkit dari masa pandemi ini.
**(Kis/Red).