Operasi Yustisi di Bundaran Tugu Ngasem, Menjaring 36 pelanggar, Dikenai Sangsi Sosial
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19, digelar operasi yustisi, di Bundaran Tugu, turut Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (26/11/2020).
Oeprasi Yustisi gabungan yang diikuti 25 personil itu berasal dari Satpol PP Kabupaten Bojoegoro dengan dibantu Satpol PP Kecamatan Ngasem, Polsek Ngasem dan Koramil Ngasem itu, diawali dengan melaksanakan upacara, di halaman Kantor Kecamatan Ngasem, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 09:45 WIB.
Operasi yang Bundaran Tugu yang dimulai pukul 10:00 WIB – 11:30 WIB itu, merupakan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 itu, berhasil mengamankan 36 orang yang kedapatan tak memakai masker saat operasi Yustisi berlangsung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Suginato membenarkan jika pihaknya telah melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama tiga pilar Kecamatan Ngasem dengan menjaring 36 pelanggar.
“Dalam Operasi Yustisi berhasil terjaring 36 pelanggar dengan diberikan sangsi sosial yakni, push up, menghafal pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” ungkapnya.
Masih menurut Mas Arief, demikian kasatpol PP Bojonegoro, akrab disapa, kegiatan tersebut mengacu pada instruksi presiden (inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tetang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mengacu pula, pada Perda Provinsi Jawa timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa timur Nomor 1 tahun 2029 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mas Arief menegaskan.
Ditambahkan, dengan memberikan sangsi sosial terhadap pelanggar yang tak mentaati protokol kesehatan itu, diharapkan masyarakat bisa sadar, bahwa yang dilakukan pemerintah adalah demi kebaikan bersama untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19 tersebut.
**(Kis/Red).