Polisi Jelaskan Aturan Diskresi Lalu Lintas Selama Masa Mudik

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Polisi menyatakan batasan kapan akan diberlakukan diskresi lalu lintas di jalur mudik Lebaran 2023. Batasan tersebut bergantung kepada jumlah kendaraan yang lewat dan tercatat dalam alat pengukur milik Jasa Marga.

“Kalau sudah 5.500 akan dilakukan diskresi, kalau masih di bawah itu tidak akan diberlakukan,” ujar Kadivhumas usai melaksanakan apel gelar pasukan, Rabu (12/4/2023).

Dijelaskan Kadivhumas, apabila telah mencapai 5.500 kendaraan yang melewati pintu tol, maka akan diberlakukan contraflow satu jalur. Kemudian, apabila sudah mencapai 6.000 kendaraan akan diterapkan contraflow dua jalur.

“Kalau sudah 7.000 akan diterapkan tiga jalur,” ungkap Kadivhumas.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila sudah melebihi batasan tersebut, akan dilakukan diskresi lalu lintas lainnya demi mencegah kepadatan.

**(Sumber: Divhumas Polri/Red).

Bagikan

Also Read