Lagi, Dua DPO Pencuri Batterai di BTS Tower Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Ditangkap
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kawanan spesialis pencuri batterai tower provider telekomunikasi yang berada di sebuah Telkomsel BTS Tower di Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang terjadi, Selasa tanggal 31 Oktober 2017 silam, akhirnya berhasil ditangkap.
2 (dua) pelakunya berhasil ditangkap Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yakni, WN als. Ganyong bin LS (30) warga Dusun Tegal Boro, Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban dan SN als Tuyul bin SM (34) warga Dusun Besulu Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban, ditangkap Rabu (10/01/2018) silam.
Kedua tersangkanya, yakni, WN als. Ganyong bin LS (30) warga Dusun Tegal Boro, Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban dan SN als Tuyul bin SM (34) warga Dusun Besulu Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban.
Keduanya ditangkap oleh tim Panther di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir, Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur yang selama ini dijadikan tempat pelarian selama menjadi DPO Polres Bojonegoro itu.
Kali ini, kembali tertangkap lagi, 2 (dua) yakni, Es (38) dan STR (37) yang keduanya juga berasal dari wilayah Kecamatan Parengan, Tuban.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa timur,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldy Hangga Putra, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (5/5/2019).
Masih menurut Kasat Reskrim, dalam melakukan aksinya, para pelaku mencari sasaran tower yang sepi, kemudian kunci pagar tower digunting dan kemudian membuka box baterei dengan linggis dan gunting serta memotong kabel baterei dengan memakai tang.
Lanjut AKP Rifaldy Hangga Putra, kawanan pencuri itu menggasak 4 buah batterai dengan merk SHOTO di tower tersebut. Tak hanya itu. Mereka juga mencuri batterai milik Telkomsel dan mengambil batterai milik operator lain yang diantaranya yaitu PT XL dan PT TRI masing-masing juga kehilangan 4 buah batterai tower.
Kedua pelaku, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Oleh penyidik, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
**(Kis/Red).