Pelaku Tambang Pasir Ilegal, Dituntut 10 Bulan Penjara
BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar siding perkara kasus tambang pasir illegal dengan terdakwa Jani (50) warga Dusun Sumberarum, Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa oleh yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aini berlangsung di ruang sidang cakra, Senin (25/04/16) dengan Ketua Hakim Indra Meinanta Vidi yang didampingi 2 (dua) anggota hakim.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dengan denda sebesar Rp 2 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dalam surat tuntutan tersebut, terdakwa Jani terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Akibat perbuatan, terdakwa melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Dalam perkara ini terdakwa dituntut 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Terdakwa melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara, karena terdakwa telah sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan,” Ucap JPU saat membacakan surat tuntutan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Jani meminta keringanan kepada Ketua Hakim dengan alasan karena selama di dalam tahanan, terdakwa tidak bisa menafkahi keluarganya. Selain itu, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Meski demikin, JPU tetap pada pedoman surat tuntutannya.
“Saya minta keringanan hukuman Pak hakim, karena selama di dalam tahanan saya tidak bisa menafkahi keluarga saya, saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap tanggal 25 Oktober 2015 yang lalu. Saat itu, anggota Polres Bojonegoro sedang melakukan patroli di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho.
Ketika patroli itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar jika di sungai Bengawan solo turut Desa setempat ada aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mesin sedot pasir yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemilik tambang pasir. Dari informasi tersebut, kemudian polisi langsung menangkap terdakwa beserta peralatan sedot pasir.
Setelah JPU membacakan surat tuntutan, sidang perkara tambang pasir illegal ditutup dan dilanjutkan minggu depan, Senin 02 Mei 2016 dengan agenda pembacaan vonis. **(Luh)