Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Oknum Kades di Wilayah Kecamatan Purwosari, Diamankan Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang Oknum Kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Purwosari, berinisial YP (35), telah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro di rumahnya, Jum’at (23/11/2018) sekira pukul 22:30 wib.

Ditangkapnya YP (35), karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Sutisno (45), asal Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa timur hingga mengkibatkan korban mengalami luka berat.

Peristiwa itu terjadi, saat korban sednag bekerja di proyek perbaikan jalan yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. Kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula, saat korban yang bernama Sutisno (45), bersama dua orang rekannya yakni, Yatno (44) dan M Khafid (20), saat mereka sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari itu.

Saat itu, korban bersama para saksi berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan, untuk dipasang atau dipindahkan di lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan tersebut. Ketika mereka sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi, telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan tersebut.

Selanjutnya pelaku membawa korban bersama para saksi ke balai desa setempat dan sesampainya di balai desa, pelaku menyita handphone dan dompet milik korban serta milik para saksi. Saat itu, korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut.

Tak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80 sentimeter. Karena merasa takut, para saksi atau kedua rekan korban berlari untuk menyelamatkan diri.

Pada saat itu, korban dipukul dengan kayu balok itu, dibagian dan kepalanya, hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala korban. Sedangkan, kedua teman korban menyaksikan dengan mata kepala saat korban sedang dianiaya oleh pelaku tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian, adanya seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Purwosari yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (23/11/2018) sekira pukul 22:30 wib.

Masih menurut Kapolres, para saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berikut barang bukti berupa sebatang balok kayu ukuran 3 kali 5 sentimeter dengan panjang sekitar 80 sentimeter, dalam kondisi patah, dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya oleh pelaku disangka telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar