Di Awal Tahun 2019 Ini, Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENNDEN) – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali marak di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim. Hal itu, terbukti dengan tertangkapnya 2 (dua) orang yang tertangkap tangan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, Kamis, (3/1/2019), pukul 23:00 WIB.
2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkotika, pengedar shabu adalah pria berinisial HS (21) asal Jalan Baut LK II, Desa Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marlan, Medan, Sumatra Utara. Sedangkan, pengedar pil dobel L atas nama MK asal wilayah Madiun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Selasa (8/1/2019) mengatakan, bahwa penangkapan pengedar shabu ditangkap oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, saat hendak transaksi di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, yang berada di Jalan Veteran, turut Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
“Pihak Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro memperoleh laporan dari masyarakat jika di seputaran Terminal Rajekwesi itu bakal ada transaksi narkotika. Selanjutnya, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaranya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Ary Fadli, serius.
Ditambahkan, pelaku yang mengendari kendaraan bermotor itu dihentikan oleh petugas. Setelah itu dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku. Ternyata, petugas berhasil menemukan barang bukti obat terlarang yaitu berupa shabu seberat 0,33 gram.
Polisi juga berhasil memperoleh, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi sabu; 1 (satu) buah pipet dari kaca; 1 (satu ) bungkus rokok bekas merk chief; 1 ( satu) lembar tisu warna putih; 1(satu) buah tas skempang kecil warna hitam; 1 ( satu) potong jaket warna putih; 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (nopol) S-5371-AU beserta kunci kontak dan stnk kendaraan tersebut; 1(satu) buah hand phone merk samsung type J 7 prime warna gold sim card 08227286XXXX; 4 (empat) buah sedotan warna bening.
Untuk pelaku pengedar pil dobel L, Sat Res Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan MK, dengan barang bukti 79 butir pil dobel L dan uang tunai Rp200 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan barang haram tersebut.
“Pangsa pasarnya adalah anak-anak pelajar dan diedarkan di warung-warung kopi yang ada di wilayah Kota Bojonegoro. Untuk harganya per 80 butir pil dobel L dijual seharga Rp200 ribu,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku telah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
**(Kis/Red).