Pelaku Tipu Gelap Mobil Inova, Berhasil Dibekuk Saat Pelaku Lagi Asyik Ngopi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku tipu gelap mobil dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tambakrejo, Jum’at (27/01/2017) sekira pukul 10.00 wib.
Pelaku yang berinisial NW (33) yang tercatat sebagai warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri yang bernama Hariyanto (46), dengan modus, pelaku menyewa mobil Kijang Inova Type E warna biru metalik dengan nomor polisi (nopol) S-1535-AQ milik korban.
Peristiwa itu berawal saat Pelaku NW (33) datang ke rumah korban untuk menyewa mobil selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 29 Desember 2016. Dengan disepakati harga sewa Rp 300 ribu per hari. Namun setelah masa sewa habis, terlapor tidak menepati janji dan tak mengembalikan mobil yang telah disewanya itu.
Ternyata pelaku NW (33) tidak menepati janji untuk mengembalikan mobil yang disewanya. Bahkan setelah ditunggu beberepa hari, ternyata pelaku tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan mobil milik korban. Karena korban merasa kena tipu dengan kerugian sekitar Rp 100 juta lebih, akhirnya pada tanggal 18 Januari 2017, Hariyanto melaporkan pelaku NW ke Mapolsek Tambakrejo.
Pelaku berinisial NW (33), warga Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro itu dilaporkan oleh Hariyanto (46) warga Desa Sukorejo, RT 01, RW 01, Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/02/I/ 2017/Jtm/Res Bjn/Sek Tambakrejo, tertanggal 18-01-2017.
Kapolres Bojoneoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom,SH, kepada rakyatnesia.com membenarkan jika telah terjadi tipu gelap mobil dan pelakunya telah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tambakrejo. Pelaku NW sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil dibekuk saat sedang asyik ngopi di salah satu warung kopi (warkop) yang berada di Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (27/01/2017).
“Saat ini, pelaku tipu gelap mobil NW telah diamankan di tahanan Mapolsek Tambakrejo beserta barang bukti berupa surat bukti pembayaran sewa mobil selama 12 hari senilai Rp 3,6 juta, sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi S-5707-DV yang ditebus dari gadaian dengan uang Hasil Gadai mobil yang digelapkan. Juga Mobil Kijang Innova Tahun 2007 warna biru metalik Nomor Polisi S-1535-AQ dari pemegang sepeda motor, berinisial AR, warga Banyu Urip, RT 06, RW 09, Kecamatan Sawahan, Surabaya,” ungkap Motarom.
Berdasarkan keterangan terlapor, bahwa mobil milik pelapor yaitu Hariyanto telah digadaikan pada AR, warga Banyu Urip RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan Surabaya sehingga Polisi segera menguhubungi AR melalui telepon dan mengabarkan bahwa mobil yang tengah dipegang AR adalah hasil penggelapan. Menerima kabar tersebut, AR segera menyerahkan mobil tersebut ke Mapolsek Tambakrejo, Jumat tanggal 27 Januari 2017.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, terlapor disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. **(Kis/Yanto).