Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Berhasil Raih Anugerah Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI
JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN) – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI tahun 2018 ini, menyerahkan predikat survei kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik, Senin (10/12/2018), yang digelar di studio utama TVRI Jakarta. Survei dilakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 49 kota, dan 199 kabupaten.
Anggota Ombudsman RI, Dendi Ramadhina mengatakan, survei kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 ini, merupakan acuan utama bagi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya mal administrasi.
Dalam penganugerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendaptkan anugerah kepatuhan tinggi kategori Pemerintah kabupaten zona hijau dengan nilai 88.20 yang diberikan langsung oleh Obudsman RI kepada Wakil Bupati Bojonegoro Drs Budi Irawanto,M.Pd.
“Indikator yang membuat Pemkab Bojonegoro masuk dalam zona hijau karena dianggap mampu dan sudah memenuhi kriteria dasar standart pelayanan publik yang sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public tersebut,” ujarnya.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang dinilai standart pelayanan publiknya oleh Obudsman RI meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
Kriteria dasar pelayanan meliputi ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus untuk difable, ruang laktasi, ruang pengaduan, dan indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan serta adanya standart operasional prosedur yang dipatuhi.
**(Kis/Red).