Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Puluhan Liter Miras dan Menindak Penjualnya Dengan Tipiring
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan, Minggu (25/11/2018),sekira pukul 10:30 wib hingga berakhir pukul 14:30 wib.
Patroli dan razia miras dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 6 anggota Sat Sabhara sebagai wujud Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Kepada para awak media, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto,SH, mengungkapkan bahwa kegiatan patroli kali ini lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Adapun lokasi pertama menyasar sebuah warung milik ST (40) warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno. Di warung yang ada di dalam rumah itu, anggota berhasil mengamankan sebanyak 20 liter miras jenis tuak.
Razia dilanjutkan di lokasi kedua yaitu di sebuah warung yang berada di dalam rumah milik SW (59) warga Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, anggota berhasil mengamankan 1 liter miras jenis arak.
Selanjutnya, razia bergerak menuju warung yang ketiga yaitu milik TR (41) seorang warga Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno. Di warung tersebut, anggota berhasil mengamankan sebanyak 40 liter miras jenis tuak.
“Dilokasi ketiga ini anggota menemukan miras dalam jumlah yang besar yaitu sebanyak 40 liter”, ungkap Kasat Sabhara.
Patroli dan razia miras berlanjut ke lokasi keempat yaitu di warung milik WDY (49) perempuan warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Baureno, dan anggota berhasil mengamankan sebanyak 10 liter miras jenis tuak.
Dan dilokasi yang kelima, yaitu di sebuah warung milik NG (59) perempuan warga Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, disitu anggota telah mengamankan sebanyak 2 liter miras jenis arak dan 15 liter miras jenis tuak.
“Razia terakhir yaitu di rumah milik SM (51) warga Desa Baureno, Kecamatan Baureno dan situ anggota berhasil mengamankan sebanyak 4,5 liter miras jenis arak,” lanjut Kasat Sabhara.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang menjadi atensi pimpinanan Polri sebagai wujud pemberatasan peredaran miras tanpa ijin dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Kepada seluruh penjual dan pemilik miras yang berhasil diamankan dikenakan sanksi tipiring karena melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, besok Rabu tanggal 28 November 2018.
“Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan dari para penjual dan pemiliknya. Saat ini barang haram tersebut sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro,” pungkasnya.
**(Kis/Red).