Baliho Caleg di Bojonegoro, Banyak Yang Rusak dan Nyaris Ambruk dan Dipaku di Pohon Penghijauan
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Musim hujan telah tiba, di beberapa daerah di Jawa timur termasuk Kabupaten Bojonegoro. Membuat hujan disertai angin yang memporak-porandakan bangunan hingga penghijauan. Termasuk, rusaknya baliho calon legislatif (caleg), yang dipasang di pinggir jalan banyak yang rusak dan nyaris ambruk.
Berdasarkan pantauan rakyatnesia.com di sepanjang Jalur Bojonegoro – Cepu, banyak APK (Alat Peraga Kampanye) berupa baliho yang nyaris roboh, rusak atau sobek-sobek (rowah-raweh, Jawa red) karena diterjang angin hingga pemasangan baliho di pohon-pohon penghijauan dengan menggunakan paku.
Seperti halnya dengan baliho milik caleg DPRD Provinsi Jawa timur yang berasal dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa Hj Khosanah Hidayati. Baliho caleg asal Tuban itu, dipasang di Jalan Raya Sumengko, Kecamatan Kalitidu itu kini nyaris ambruk.
Ada baliho milik caleg PKB untuk DPR-RI Ratna Juwita Sari yang terpasang di Jalan Raya Mojosari, Kecamatan Kalitidu juga mengalami sobek hingga sepertiga dari lebar gambar berukuran besar yang terpasang di Jalur Bojonegoro – Cepu itu.
Baliho Caleg Partai Golkar Freddy Purnomo untuk DPRD Provinsi Jawa timur, yang terpasang di Jalur nasional Bojonegoro – Cepu, turut Jalan Raya Sudu, Kecamatan Gayam, juga tertiup angin kencang juga nyaris ambruk.
Sedangkan baliho ukuran kecil milik caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Jawa timur, M Thobahul Aftoni malah dipaku di penghiauan yang berada di Jalur Bojonegoro – Cepu, turut Raya Panjunan, Kecamatan Kalitidu dan dibeberapa tempat lainnya.
Tak hanya itu, masih banyak caleg-caleg lain yang juga melakukan pelanggaran dalam pemasangan atribut untuk bersosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2019 itu.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bojonegoro M Alfianto, saat dimintai komentarnya tentang banyaknya baliho yang diterjang angin hingga nyaris ambruk mengatakan, masalah itu tak ada dalam regulasi dalam tugas Bawaslu.
“Sebaiknya, disampaikan kepada Panwas atau PPK terdekat agar segera bisa kita (Bawaslu Kabupten) teruskan ke peserta pemilu atau si pemasang APK tersebut agar segera dibenahi,” ungkap komisioner Bawaslu yang akrab disapa Mas Alfian itu.
Ditambahkan, agar caleg memperhatikan keamanan dan keselamatan orang lain saat memasang APK tersebut. Termasuk memilih bahan yang bagus dan memasangnya harus yang kuat dan kokoh sehingga tak mudah ambruk atau roboh sehingga tak membahayakan orang lain.
Saat ditanya, tentang adanya caleg yang memasang gambar di pohon penghijauan di sepanjang jalan itu, merupakan pelanggaran dan akan dilakukan pencopotan. Untuk pembersihan APK yang melanggar, Bawaslu berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Satpol PP di masing-masing kecamatan untuk melakukan penindakan itu.
“Tentang larangan memasang atribut partai politik yang dipaku di pohon penghijauan itu, dilarang dan diatur dalam Perbup nomor 31 Tahun 2017 pada pasal 13,” tegas Mas Alfian.
Sedangkan, isi Perbup tersebut, Pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilarang: (a) Mengganggu atau merusak pohon penghijauan, tiang-tiang telepon, dengan cara memaku, mengikat atau menempel dan menyandarkan dan/atau sejenisnya.
**(Kis/Red).