Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan keras kepada para finfluencer yang menyajikan konten rekomendasi saham tanpa memegang teguh prinsip integritas. Kasus yang melibatkan Belvin Tannadi, seorang tokoh terkemuka di kalangan influencer investasi di Indonesia, kini menjadi sorotan utama dalam pengawasan pasar modal di era digital yang semakin kompleks. Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa pengaruh digital harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi yang merugikan investor lain.
Kronologi Detil Kasus Manipulasi Saham Belvin Tannadi
OJK secara resmi telah menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas dugaan praktik manipulasi perdagangan saham. Pengumuman sanksi ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari Jumat, 20 Februari 2026.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa Belvin terbukti melakukan transaksi pada beberapa saham tertentu, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk dan PT MD Pictures Tbk. Praktik manipulatif ini dilakukan dengan memanfaatkan rekening efek nominee, sebuah modus yang sangat dilarang dalam peraturan pasar modal. "Sanksi yang dijatuhkan kepada influencer tersebut sebesar Rp5,35 miliar. Informasi rinci mengenai pengenaan sanksi ini baru kami sampaikan hari ini," ujar Hasan Fawzi, menekankan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini.
Modus operandi yang digunakan Belvin sangat terstruktur untuk menciptakan minat pasar yang semu. Dia terlebih dahulu menyampaikan proyeksi harga atau rencana pembelian saham melalui akun Instagram-nya, yang memiliki jangkauan luas. Setelah itu, ia melakukan transaksi saham tersebut untuk memanfaatkan lonjakan permintaan yang timbul akibat pengaruh kontennya. Tindakan ini secara efektif menciptakan ilusi bahwa saham tersebut sedang diminati pasar, padahal minat tersebut sebagian besar adalah hasil rekayasa.
Pasal-Pasal Krusial yang Menjerat Belvin Tannadi
Menurut penelusuran OJK, Belvin Tannadi telah melanggar beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang kemudian disesuaikan dengan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Tiga pasal utama yang menjadi dasar penjatuhan sanksi adalah Pasal 90, 91, dan 92 UUPM.
Pasal 90 UUPM: Larangan Tindakan Curang dan Menipu
Pasal pertama yang dilanggar oleh Belvin, sebagaimana diungkapkan oleh OJK, adalah Pasal 90 UUPM. Pasal ini secara tegas melarang setiap pihak untuk melakukan tindakan curang dalam perdagangan efek. Bunyi pasal tersebut menyatakan, "Setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan/atau cara apa pun; turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain."
Pasal ini menjadi landasan hukum fundamental dalam memberantas praktik fraud di pasar modal. Apabila seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan demi meraih keuntungan pribadi, maka unsur pelanggaran terhadap pasal ini dapat terpenuhi. Dalam kasus Belvin, penyampaian proyeksi harga atau rencana transaksi kepada publik yang dibarengi dengan kepentingan pribadi yang tersembunyi dapat dikategorikan sebagai tindakan menyesatkan yang melanggar pasal ini.
Pasal 91 UUPM: Pencegahan Pembentukan Ilusi Pasar
Selanjutnya, Pasal 91 UUPM secara spesifik melarang upaya pembentukan ilusi pasar. Ketentuan ini sangat relevan dengan kasus yang menyeret Belvin, karena menyoroti praktik yang bertujuan untuk menciptakan gambaran aktivitas perdagangan yang tampak wajar, padahal telah direkayasa secara artifisial. Pasal 91 berbunyi, "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."
Frasa "gambaran semu atau menyesatkan" menjadi kunci utama dalam interpretasi pasal ini. Pasar modal seyogyanya bergerak secara alami, didorong oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang riil, bukan oleh dorongan artifisial yang dirancang untuk memengaruhi persepsi investor. Jika seseorang menggunakan rekening nominee atau melakukan transaksi yang terkoordinasi untuk menciptakan kesan bahwa suatu saham sedang diminati, padahal minat tersebut dibangun dari skema internal, maka unsur pelanggaran Pasal 91 dapat terpenuhi.
Pasal 92 UUPM: Penegasan Batas Perdagangan Saham yang Sah
Pasal 92 UUPM semakin mempertegas batas-batas antara perdagangan yang sah dan praktik manipulasi. Ketentuan ini sangat krusial dalam kasus finfluencer seperti Belvin, karena adanya rangkaian transaksi yang diduga kuat dirancang untuk menggerakkan harga saham dan memengaruhi keputusan investasi investor lain. Pasal 92 menyatakan, "Setiap Pihak, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan dua atau lebih transaksi Efek yang menyebabkan harga di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek."

Pasal ini secara langsung menargetkan praktik yang populer dikenal sebagai "goreng saham". Intinya, transaksi saham tidak boleh dilakukan dengan niat untuk membentuk persepsi pasar atau menciptakan tekanan psikologis agar investor lain mengikuti arah pergerakan harga yang telah disiapkan. Jika rangkaian transaksi dilakukan dengan tujuan memancing euforia atau kepanikan publik, sehingga harga saham bergerak sesuai skenario tertentu, maka unsur manipulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berpotensi besar terpenuhi.
Pesan Tegas Regulator dan Proyeksi Masa Depan Finfluencer
Kasus Belvin Tannadi ini menjadi penegasan bahwa pasar modal bukanlah arena bebas tanpa aturan, bahkan di era media sosial yang serba terhubung ini. Ketegasan OJK dalam menjatuhkan sanksi adalah sinyal kuat bahwa pengaruh digital tidak boleh disalahgunakan untuk membentuk harga aset secara artifisial. Insiden ini juga menggarisbawahi betapa tipisnya batas antara edukasi keuangan yang bermanfaat dan manipulasi yang merugikan, terutama ketika terdapat kepentingan tersembunyi di baliknya.
Rekomendasi investasi yang disampaikan tanpa transparansi, ditambah dengan adanya transaksi yang terkoordinasi, dapat dengan mudah berubah menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menuntut para pelaku industri, termasuk para finfluencer, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum krusial bagi para finfluencer dan juga pelaku pasar untuk melakukan evaluasi diri. Kredibilitas sejati dibangun di atas fondasi transparansi dan akuntabilitas, bukan semata-mata berdasarkan jumlah pengikut atau klaim keberhasilan investasi yang belum tentu terverifikasi. Perlu diingat bahwa tujuan utama OJK adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik-praktik yang tidak sehat di pasar modal.
Bagi rakyatnesia.com, kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pembaca untuk selalu bersikap kritis terhadap informasi investasi yang diterima, terutama dari sumber online. Memverifikasi informasi, memahami risiko, dan melakukan riset mandiri adalah kunci untuk terhindar dari jerat manipulasi dan menjaga keamanan aset investasi Anda. Perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain memang menarik, namun literasi dan regulasi yang kuat harus selalu menjadi prioritas utama.