Revisi UU P2SK: Ancaman Sentralisasi Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

24 Likes comments off
Revisi UU P2SK: Ancaman Sentralisasi Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri kripto Indonesia. Sejumlah pasal dalam rancangan revisi ini dinilai berpotensi mengubah lanskap perdagangan aset digital di tanah air secara drastis, menimbulkan kekhawatiran akan sentralisasi yang berlebihan dan matinya inovasi lokal. Kekhawatiran utama tertuju pada Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, yang menurut para pelaku industri, memberikan dominasi berlebih kepada bursa aset kripto.

Potensi Sentralisasi dan Lemahnya Ekosistem Lokal

Baca juga:
Duka Mendalam: Mengenang 8 Gol Ikonik Diogo Jota yang Abadi

Pasal-pasal yang menjadi sorotan tersebut berpotensi mereduksi peran krusial Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas perdagangan kripto di Indonesia. Struktur perdagangan yang ada saat ini bersifat lebih terdistribusi, di mana PAKD menjalankan fungsi perdagangan, sementara bursa, kustodian, dan lembaga kliring memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi. Namun, jika bursa mengambil alih fungsi pencocokan pesanan (matching order) dan mengendalikan seluruh sistem perdagangan, maka struktur pasar akan bergeser menjadi lebih terpusat.

Revisi UU P2SK: Ancaman Sentralisasi Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Para pelaku industri berpendapat bahwa regulasi yang kaku dan sentralistik seperti ini bukan hanya akan melemahkan daya saing pelaku lokal, tetapi juga dapat mendorong investor Indonesia untuk beralih ke platform perdagangan aset kripto di luar negeri yang tidak berada di bawah pengawasan regulator Indonesia. Situasi ini tentu saja merugikan pertumbuhan ekosistem kripto domestik dan berpotensi mengalirkan modal keluar dari Indonesia.

Keseimbangan Regulasi: Kunci Inovasi dan Perlindungan

Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi melalui regulasi yang proporsional. Ia menyatakan bahwa regulasi memang penting untuk menciptakan ketertiban pasar, namun jika bersifat restriktif, justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal. Kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif sangat dibutuhkan, yang tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendorong ruang inovasi bagi para pelaku industri.

Calvin juga menyoroti kondisi pasar kripto Indonesia yang saat ini sedang mengalami perlambatan transaksi. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang terlalu membatasi inovasi justru dapat menambah tekanan pada industri. Ia menegaskan bahwa jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang yang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar akan semakin besar. ABI berharap revisi UU P2SK dapat membuka peluang inovasi yang lebih luas, mulai dari tokenisasi aset hingga integrasi dengan sistem perbankan. Tanpa ruang yang memadai, industri kripto Indonesia dikhawatirkan akan kehilangan momentum pertumbuhannya.

Perubahan Struktur yang Mengancam Kelangsungan Crypto Exchange Lokal

Dalam sebuah laporan terpisah, perwakilan ABI, Hamdi Hassyarbaini, yang turut hadir dalam rapat bersama Komisi XI DPR, menyoroti Pasal 215A ayat (4). Pasal ini mewajibkan seluruh aktivitas teknologi informasi dan sistem keuangan (ITSK) yang berkaitan dengan aset keuangan digital dilaporkan melalui bursa. Ketentuan ini dinilai berpotensi mengubah struktur operasional industri yang selama ini berjalan lebih terdistribusi dan dapat menggeser keseimbangan peran antar pelaku usaha.

Lebih lanjut, Hamdi menyinggung Pasal 215C ayat (9) yang mewajibkan bursa untuk memiliki dan mengendalikan sistem perdagangan, termasuk derivatif kripto. Aturan ini dianggap semakin memperkuat posisi bursa dalam ekosistem, yang dikhawatirkan akan menggerus peran PAKD. Hamdi memprediksi, jika bursa mengambil alih fungsi matching order, peran PAKD kemungkinan besar akan terdegradasi menjadi sekadar broker.

Baca juga:
Prediksi Sevilla vs Celta Vigo 13 Januari 2026: Duel Sengit di Jornada ke-20 La Liga

Saat ini, terdapat 25 PAKD yang aktif dan empat calon PAKD. Pemusatan transaksi pada satu bursa berisiko menggerus kemandirian para pelaku yang telah membangun sistem dan order book mereka sendiri. Selain itu, kewajiban bagi PAKD untuk menjadi anggota bursa sekaligus melaporkan data perdagangan, sementara bursa dapat menjadi kompetitor langsung, menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dan potensi terjadinya monopoli.

Tarik-Menarik Antara Perlindungan dan Inovasi

Perdebatan seputar rencana revisi UU P2SK ini mencerminkan adanya tarik-menarik yang signifikan antara upaya perlindungan investor dan kebutuhan akan keberlanjutan inovasi dalam industri kripto. Industri aset digital membutuhkan aturan yang kuat untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan, namun aturan tersebut juga harus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak membatasi ruang tumbuh bagi para pelaku.

ABI berpandangan bahwa selama ini, aset kripto masih kerap diposisikan sebatas instrumen investasi. Padahal, teknologi blockchain memiliki potensi yang jauh lebih luas, mencakup integrasi pembayaran digital hingga penguatan ekonomi berbasis teknologi. Di tengah pertumbuhan jumlah investor yang tidak sejalan dengan nilai transaksi, regulasi yang inklusif menjadi kunci untuk menjaga daya saing industri kripto Indonesia. Regulasi yang terlalu kaku berisiko menekan industri yang sedang berupaya bangkit dan berinovasi.

Demikian rangkuman berita kripto hari ini dari rakyatnesia.com yang dapat Anda simak untuk mengikuti perkembangan terkini di dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau rakyatnesia.com untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto bagi Anda yang masih pemula.

Revisi UU P2SK: Ancaman Sentralisasi Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Disclaimer: Konten di rakyatnesia.com hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

You might like

About the Author: divan

Seorang penulis di kanal sepakbola, menyukai sepakbola sejak puluhan tahun lalu. Dan gemar menulis artikel bola sejak tahun 2014 sampai sekarang.