Polda NTB Berantas Narkoba Tanpa Toleransi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Perwira yang Terbukti Melanggar

29 Likes comments off
Polda NTB Berantas Narkoba Tanpa Toleransi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Perwira yang Terbukti Melanggar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya yang kuat dan tak tergoyahkan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ketegasan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga terhadap jajaran internalnya sendiri. Bukti nyata dari komitmen ini adalah tindakan hukum tegas yang diambil terhadap seorang perwira Polri yang kedapatan terlibat dalam kasus narkotika. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi dijatuhkan kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M, yang sebelumnya memegang jabatan strategis sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polres Bima Kota. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan pembuktian yang menyatakan AKP M bersalah melanggar kode etik profesi Polri sekaligus hukum pidana.

Proses penindakan terhadap AKP M berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk sidang etik yang krusial, perwira tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Provos untuk melanjutkan proses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Langkah ini menunjukkan bahwa institusi Polri di NTB serius dalam menjaga integritas dan akuntabilitasnya.

Baca juga:
Manchester City Raih Kemenangan Telak 3-0 Atas Fulham, Perkokoh Posisi di Papan Atas Premier League

Penegakan Hukum Internal: Wujud Komitmen dan Kepercayaan Publik

Polda NTB Berantas Narkoba Tanpa Toleransi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Perwira yang Terbukti Melanggar

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, menegaskan bahwa sanksi tegas ini merupakan refleksi dari komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi dan memulihkan serta memperkuat kepercayaan publik. Beliau menyampaikan, "Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh personel internal. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan." Pernyataan ini diperkuat dengan kehadiran Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, dan Kepala Bidang Propam, Kombes Pol Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P., di samping Kombes Kholid saat memberikan keterangan kepada awak media di Markas Polda NTB.

Kronologi Pengungkapan Kasus: Dari Pengembangan Hingga Pembuktian

Terungkapnya keterlibatan AKP M dalam kasus narkotika berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap sebuah perkara narkotika yang sedang ditangani. Melalui pengembangan informasi tersebut, tim penyidik memperoleh data intelijen yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota Polri.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Bidang Propam bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB segera bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perwira yang dimaksud, yakni AKP M. Pada tanggal 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine yang merupakan salah satu prosedur standar dalam investigasi dugaan pelanggaran narkotika. Hasil tes urine tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin, yang merupakan indikator kuat adanya penggunaan atau keterlibatan dengan narkotika.

Pengakuan dan Barang Bukti: Memperkuat Status Tersangka

Tidak berhenti pada hasil tes urine, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, AKP M akhirnya mengakui kepemilikannya atas barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berat bersih narkotika yang diakui tersebut mencapai sekitar 488 gram. Pengakuan ini, ditambah dengan hasil tes urine yang positif, menjadi dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan keterlibatan AKP M.

Berdasarkan terpenuhinya dua alat bukti yang sah tersebut, penyidik segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. AKP M pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika ini dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan kelancaran proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan Jaringan: Upaya Memutus Rantai Peredaran

Meskipun telah menetapkan AKP M sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi etik, proses hukum tidak berhenti di situ. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB secara intensif terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Fokus utama pengembangan ini adalah untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi para pemasok narkotika yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat AKP M. Upaya ini menunjukkan komitmen Polda NTB untuk tidak hanya menindak pelaku di tingkat individu, tetapi juga membongkar akar masalah peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca juga:
4 Tips Memilih Tas Wanita Agar Penampilan Maksimal!

Sanksi Pidana dan Etik: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh AKP M, Polda NTB mengambil tindakan tegas baik dari sisi kode etik maupun pidana. Mengenai pelanggaran kode etik profesi Polri, sidang etik telah dilaksanakan dan menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini berarti AKP M tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Namun, Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan bahwa proses hukum pidana terkait kasus narkotika yang melibatkan AKP M tetap berjalan hingga tuntas. Ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan kelonggaran sedikitpun bagi anggotanya yang terjerat kasus pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Polda NTB Berantas Narkoba Tanpa Toleransi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Perwira yang Terbukti Melanggar

Jeratan Hukum: Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, AKP M dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat dalam Undang-Undang Narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, yang juncto dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penegakan hukum juga merujuk pada perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengenaan pasal-pasal ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera yang maksimal.

Pesan Tegas dari Polri: Integritas Institusi dan Perlindungan Masyarakat

Komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali ditekankan oleh Kombes Pol Muhammad Kholid. Beliau menyatakan, "Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika." Pernyataan ini merupakan pesan kuat bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, dan pelanggaran sekecil apapun yang berkaitan dengan narkoba akan ditindak secara tegas.

Langkah tegas yang diambil oleh Polda NTB ini merupakan bukti nyata dari upaya berkelanjutan institusi Polri untuk terus berbenah diri. Dengan memberantas narkoba secara internal, Polda NTB menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

You might like

About the Author: Lifta Roanatul

Head Editor Dan Penulis di kanal viral serta berita nasional serta regional. Sudah menjadi penulis sejak 2013. Dan layak menjadi editor selama dua tahun ini di situs rakyatnesia