Pelaku Pencurian 5 HP, Perhiasan dan Sejumlah Uang di Bonorejo, Gayam, Telah Diringkus Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Konferensi Pers yang digelar Polres Bojonegoro, yang diikuti puluhan awak media, yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (16/7/2018), juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus pencurian dengan pemberatan, dengan korban Pianan Santoso, warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Dimana, pencurian terjadi Jumat (1/6/2018) lalu.
Kronologi curat itu, terjadi di hari Jum’at tanggal 1 Juni 2018 lalu, sekira pukul 19:00 wib. Saat itu, korban bersama istrinya pergi salat tarawih dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci. Namun, sepulang dari tarawih sekira pukul 20:00 wib, mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya, korban melakukan pengecekan barang-barang miliknya. Betapa kagetnya, saat korban mengetahui 5 unit Handphone (HP) dan perhiasan emas dan sejumlah uang tunai miliknya hilang alias raib entah kemana.
“Merasa barang-barang milinya digondol maling, sehingga membuat korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Gayam,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers, Senin (16/7/2018).
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Gayam dan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan pencurinya yaitu pria berinisial RD bin SPM (30) warga Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jumat (13/7/2018), akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti dari kejahatan yang dilakukannya itu.
Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku mengaku, jika dia mencuri itu disuruh seorang wanita berinisial PSE binti PSR (47) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang juga tetangga korban.
“Karena pelaku mengaku jika dia disuruh oleh wanita bernama PSR (47) warga Desa Bonorejo, Gayam, yang juga kakaknya pelaku. Sehingga PSR langsung dijemput dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Bojonegoro, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ary Fadli.
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 11 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pencurian. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
**(Kis/Red).