Said Didu Desak Presiden Prabowo: Terpidana Silfester Matutina Paling "Ndablek" di Lingkungan BUMN

25 Likes comments off
Said Didu Desak Presiden Prabowo: Terpidana Silfester Matutina Paling "Ndablek" di Lingkungan BUMN

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, kembali melontarkan kritik tajam terkait lambannya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, seorang terpidana yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kritik kali ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyangkut mandeknya penegakan hukum terhadap Silfester Matutina oleh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap ini, menurut Said Didu, telah memasuki tahun ketujuh tanpa adanya kejelasan eksekusi.

"Bapak Presiden @prabowo Yth, yang paling ndablek adalah Silfester," tegas Said Didu melalui pernyataannya yang disampaikan pada Selasa, 13 Januari (tahun yang disebutkan dalam artikel asli diasumsikan sebagai tahun artikel diterbitkan, namun untuk konteks penulisan ulang, tanggal spesifik dipertahankan namun tahunnya bisa disesuaikan dengan konteks berita terkini jika diperlukan. Dalam hal ini, tanggal 13 Januari tanpa tahun spesifik tetap dipertahankan sesuai sumber). Ungkapan "ndablek" dalam bahasa Jawa mengacu pada sikap keras kepala, bandel, atau tidak mau diatur, yang secara implisit menggambarkan betapa sulitnya penegakan hukum terhadap individu yang bersangkutan.

Baca juga:
Gaya Hidup Hedon Lamine Yamal Terbongkar: Kalender Kencan dengan Wanita Diatur Agen

Said Didu kemudian membeberkan dua alasan mendasar yang mendasari pernyataannya bahwa Silfester Matutina pantas disebut paling "ndablek". Alasan pertama dan paling mencolok adalah pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris BUMN meskipun berstatus sebagai terpidana.

Pengangkatan Kontroversial: Terpidana Menjabat Komisaris BUMN

Said Didu Desak Presiden Prabowo: Terpidana Silfester Matutina Paling "Ndablek" di Lingkungan BUMN

Fakta yang diungkapkan Said Didu bahwa Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen di salah satu Badan Usaha Milik Negara, yaitu ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi dan pengawasan di lingkungan BUMN. Pengangkatan ini diketahui dilakukan oleh Menteri BUMN pada saat itu, Erick Thohir.

Fenomena ini sungguh ironis. Di satu sisi, penegakan hukum menuntut agar terpidana menjalani sanksi yang telah diputuskan pengadilan. Di sisi lain, yang bersangkutan justru mendapatkan posisi strategis di sebuah perusahaan negara. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik terhadap integritas serta profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Bagaimana mungkin seseorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dapat menduduki jabatan penting yang seharusnya diisi oleh individu yang bersih dan berintegritas?

Said Didu menyoroti bahwa meskipun Silfester Matutina berstatus sebagai terpidana, bahkan kini dalam proses pencarian oleh aparat Kejaksaan Agung, jabatannya sebagai komisaris di perusahaan BUMN tersebut diduga masih tetap langgeng. Ini mengindikasikan adanya "perlindungan" atau kelalaian dalam sistem pengawasan yang seharusnya mencegah hal ini terjadi.

Terpidana Buron, Jabatan Tetap Utuh: Paradoks "Ndablek" Silfester Matutina

Alasan kedua yang diungkapkan Said Didu semakin mempertegas julukan "ndablek" yang disematkannya. Silfester Matutina, menurut Said Didu, "tetap tidak dipecat padahal sudah tidak melaksanakan tugas – sudah buron sekitar 6 bulan."

Pernyataan ini menggambarkan sebuah paradoks yang membingungkan. Seorang terpidana yang seharusnya menjalani hukuman penjara, malah berstatus buron selama berbulan-bulan. Namun, alih-alih dicopot dari jabatannya sebagai komisaris BUMN, posisinya justru dibiarkan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah standar etika dan hukum di lingkungan BUMN sedemikian longgar sehingga memungkinkan seorang buronan tetap menduduki jabatan publik?

Fakta bahwa Silfester Matutina tidak dipecat sebagai Komisaris BUMN meskipun dalam status buron dan tidak melaksanakan tugasnya, menunjukkan adanya kelemahan struktural atau bahkan indikasi praktik yang tidak semestinya. Ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat BUMN. Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini? Mengapa tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk memberhentikan yang bersangkutan?

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina: Fitnah Terhadap Jusuf Kalla

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, perlu diingat kembali latar belakang kasus yang menjerat Silfester Matutina. Silfester Matutina merupakan terpidana dalam kasus fitnah yang dilaporkan oleh mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Kasus ini berawal dari sebuah orasi yang disampaikan oleh Silfester Matutina pada Mei 2017. Dalam orasinya tersebut, ia dinilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla beserta keluarganya.

Laporan yang diajukan oleh Jusuf Kalla kemudian berujung pada proses hukum. Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, Silfester Matutina akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, yang berarti harus dilaksanakan oleh pihak berwenang.

Baca juga:
Pensiunan PNS Bersiap: Gaji ke-13 Tahun 2026 Cair Juni, Ini Rincian Aturan Baru Berdasarkan PMK Kemenkeu yang Disalurkan Melalui PT Taspen dan Asabri

Desakan kepada Presiden Prabowo: Menegakkan Keadilan dan Tuntaskan Mandeknya Hukum

Said Didu, dengan kepeduliannya terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, memilih untuk menyurati Presiden Prabowo Subianto. Permintaan ini bukanlah sekadar keluhan biasa, melainkan sebuah desakan agar Presiden selaku kepala negara mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Pesan Said Didu kepada Presiden Prabowo mengandung makna bahwa kasus Silfester Matutina ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mencerminkan kredibilitas dan efektivitas sistem hukum serta birokrasi di Indonesia, khususnya di lingkungan BUMN. Jika seorang terpidana dapat bebas berkeliaran, bahkan menduduki jabatan publik, sementara proses hukumnya mandek, maka ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Presiden Prabowo, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Intervensi dari level kepresidenan mungkin diperlukan untuk "menggerakkan" roda birokrasi yang tampaknya macet. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan Kejaksaan Agung dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap vonis Silfester Matutina, serta meninjau kembali kebijakan pengangkatan pejabat di lingkungan BUMN agar lebih ketat dan akuntabel.

Said Didu Desak Presiden Prabowo: Terpidana Silfester Matutina Paling "Ndablek" di Lingkungan BUMN

Implikasi yang Lebih Luas: Integritas BUMN dan Kepercayaan Publik

Kasus Silfester Matutina yang diangkat oleh Said Didu memiliki implikasi yang lebih luas, terutama terkait dengan integritas Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah aset negara yang seharusnya dikelola secara profesional dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. Ketika BUMN dikaitkan dengan kasus-kasus yang mencoreng nama baik dan integritas, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan terkikis.

Publik berharap agar BUMN menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan sebaliknya. Pengangkatan pejabat di BUMN seharusnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang bersih. Adanya terpidana yang menjabat sebagai komisaris, apalagi kemudian menjadi buronan, adalah sebuah kegagalan sistemik yang harus segera diperbaiki.

Desakan Said Didu kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan BUMN. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintahan yang baru berkomitmen pada prinsip supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun memiliki jabatan atau koneksi.

Kejelasan eksekusi terhadap Silfester Matutina akan menjadi tolok ukur awal bagi publik untuk menilai keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola yang baik. Presiden Prabowo diharapkan dapat merespons desakan ini dengan tindakan nyata yang dapat mengembalikan kepercayaan publik pada institusi BUMN dan sistem hukum di Indonesia. Kasus ini, jika ditangani dengan serius, dapat menjadi awal dari pembenahan yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan dan BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Sumber: rakyatnesia.com

You might like

About the Author: Lifta Roanatul

Head Editor Dan Penulis di kanal viral serta berita nasional serta regional. Sudah menjadi penulis sejak 2013. Dan layak menjadi editor selama dua tahun ini di situs rakyatnesia