Perkosa Gadis Di Semak-semak, Seorang Pemuda Asal Banjarejo, Bojonegoro Kota Ini, Diamankan Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang pemuda yang disangka telah melakukan tindak pidana perkosaan dan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Bojonegoro Kota bersamaTtim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (02/06/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku berinisial GL (23) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro itu, telah melakukan perbuatan bejatnya kepada korbannya, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 18 tahun, asal Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro.
Peristiwa tindak asusila itu, dilakukan oleh pelaku Senin (28/05/2018) sekira pukul 04.00 WIB lalu, dengan TKP di semak-semak di tepi aliran sungai Bengawan Solo turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro.
Kisah cinta terlarang itu berawal saat korban bermain bersama pelaku yang berinial GL dan temannya yang berinisial LM. Ketiganya saat itu lagi ngopi bareng disebuah warung yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro Kota. Usai ngopi sambil ngobrol-ngobrol, korban minta diantarkan pulang. Namun GL sengaja tak segera mengantarkan pulang bahkan diajak muter-muter di kota dan diajak kembali ke warung kopi yang tadi dipakai ketemuan itu.
Ketika korban mendesak agar segera diantar pulang, pelaku selalu beralasan macam-macam hingga ujung-ujungnya pelaku belum ingin korban pulang ke rumahnya. Karena terus didesak, akhirnya pelaku bersedia mengantarkan korban untuk pulang.
Sayangnya, korban bukan diantar pulang, akan tetapi diajak kencan di semak-semak yang ada di tepi Bengawan Solo, turut Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Di tempat itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya untuk menggagahi korban.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, saat dikonfirmasi rakyatnesia.com membenarkan adanya peristiwa tindak asusila di wilayahnya itu.
“Korban mengaku jika dirinya telah diperkosa oleh seorang pria berinisial GL, jika tak mau melayaninya maka korban akan dibunuh,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Senin (4/6/2018).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, kepada korban pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya, Sabtu (2/6/2018). Saat itu juga, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya itu ke Mapolsekta Bojonegoro.
“Mendapat laporan itu, Jajaran Polsek Kota Bojonegoro dengan dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap GL sebagai pelakunya,” tutur Kapolres.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku disangka melangar pasal 285 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selain itu, pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegasnya.
**(Kis/Red).