Gara-gara Tertangkap Saat Mencuri, Remaja Gedongarum Kanor ini Akui Sebelumnya Telah Mencuri 2 Unit Play Stasion
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang remaja berinisial MAA bin AK (19), asal Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kanor, Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 18:00 wib.
MAA (19) ditengkap di rumahnya, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, dua unit Play Station, dengan TKP di Desa Simorejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang letaknya TKPnya ada di selatan tempat tinggalnya itu. Pelaku diamankan petugas gara-gara dia mencuri lagi di Desa Gedongarum dan tertangkap warga sehingga digiring ke Balai desa setempat.
Sedangkan korbannya adalah Andik Dwi Prasetyawan (36), warga Desa Simorejo, RT 002, RW 004, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang memiliki usaha persewaan atau rental Play Station yang berlokasi di Dusun Patoman, Desa Simorejo itu.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada para awak media ini membenarkan adanya kejadian pencurian 2 (dua) play stasion Andik Dwi Prasetyawan (36) yang berada di Dusun Patoman, Desa Simorejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 18:00 wib.
Terungkapnya peristiwa itu bermula saat hari Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 10:00 Wib, saksi Siti Muslikatin (35), istri korban, seperti biasa hendak membuka rental Play station miliknya, namun terkejut saat melihat ruangan rental dalam kondisi berantakan dan acak acakan.
Selanjutnya istri korban memanggil saksi Ahmad Arifin (31), warga desa setempat, untuk membantu mengecek barang-barang yang ada di dalam rental tersebut. Setelah dicek, ternyata diketahui dua unit Play Station milik korban yang hilang
Mengetahui hal tersebut, istri korban segeran menghubungi suaminya atau korban, yang saat itu masih berada di rumah tempat tinggalnya.
“Merasa barang miliknya ada yang hilang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kanor,” tegas Kapolsek Kanor Imam Kanafi,SH.
Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 18:00 wib, petugas menerima laporan dari perangkat desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, bahwa ada seorang remaja yang hendak melakukan pencurian dan berhasil ditangkap oleh warga desa dan telah diamankan di balai Desa setempat. Selanjutnya, pelaku digelandang petugas ke Mapolsek Kanor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Anggota langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan pelaku sekaligus untuk menghindari amuk massa. Selanjutnya pelaku segera dibawa ke Mapolsek Kanor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan penyidikan diperoleh keterangan bahwa selain mencoba melakukan pencurian di Gedongarum, dihadapan penyidik pelaku juga mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 2 unit play station milik Andik Dwi Prasetyawan (36), dengan TKP di Dusun Patoman, Desa Simorejo, Kanor itu.
“Selanjutnya petugas melakukan penahanan terhadap pelaku, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku kini telah meringkuk di dalam Sel Tahanan Mapolsek Kanor guna merenungi perbuatanya yang telah melanggar hukum itu, Petugas juga mengamankan dua unit play station berikut harddisk-nya dan satu unit HP merk Xiaomi. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi, kepada para awak media mengatakan bahwa dirinya telah memperoleh laporan anggota jajaran Polsek Kanor yang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani penyidikan di Polsek Kanor. Atas perbuatannya oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
**(Kis/Red).