News

Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh Besok , Kabar Terkini

RakyatnesiaPresiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh Besok Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh Besok ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kick off penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh, Selasa (27/6). Hal itu dikonfirmasi Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6).

”Jadi, dong,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari Rakyatnesia soal kehadirannya pada acara tersebut.

Presiden mengatakan, pihaknya menyerahkan pelurusan sejarah terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kick off akan berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Kejadian itu merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh oleh aparat selama masa konflik Aceh, 1989-1998.

Tragedi itu terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu. Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh. Yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud menegaskan, penegakan hukum terkait dengan pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti. Bahkan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong. Ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lain yang hancur akan direhabilitasi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button