PN Bandung Vonis Dua Penyuap Hakim Agung 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara , Kabar Terkini
Rakyatnesia – PN Bandung Vonis Dua Penyuap Hakim Agung 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel PN Bandung Vonis Dua Penyuap Hakim Agung 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku penyuap hakim agung. Mereka masing-masing dihukum 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. Kedua terdakwa merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan KSP Intidana.
”Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa,” kata hakim Yoserizal seperti dilansir dari Rakyatnesia dalam sidang di PN Bandung, Senin (26/6).
Baca Juga: Utusan Al Zaytun Segera Kirim Jawaban Tertulis ke Pemprov Jabar
Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Kemudian Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 750 juta. Sama dengan Heryanto jika tak membayar denda, diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan, keduanya bersalah sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Heryanto Tanaka dituntut 8,5 tahun penjara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Ratusan Alquran di Masjid Raya Al Jabbar Hilang
Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung. Di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.
Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan Kasasi Perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dikutip dari Jawa Pos