KPU Batam Temukan Tujuh Bakal Caleg Terdaftar di Dua Parpol , Kabar Terkini
Rakyatnesia – KPU Batam Temukan Tujuh Bakal Caleg Terdaftar di Dua Parpol Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPU Batam Temukan Tujuh Bakal Caleg Terdaftar di Dua Parpol ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menemukan tujuh orang bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua partai politik pada Pemilu 2024.
”Kami menemukan tujuh bakal caleg ganda,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu seperti dilansir dari Rakyatnesia di Batam, Rabu (21/6).
Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebut, bakal calon tidak boleh dicalonkan lebih dari satu partai politik. Dalam Pasal 45 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap pencalonan yang ganda guna memastikan tidak terdapat kondisi bakal calon yang dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan/atau partai politik peserta pemilu.
”Untuk bakal caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai, statusnya belum memenuhi syarat,” ujar William.
Berdasar pengamatannya, lanjut William Seipattiratu, di Rakyatnesia tujuh bakal caleg yang terdaftar ganda, ada yang dicalonkan dua partai berbeda untuk tingkat DPRD yang sama. Selain itu, ada juga yang diusung untuk masing-masing DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
KPU menunggu masing-masing bakal caleg memutuskan untuk memilih akan maju dari partai politik yang mana.
”Solusinya, nanti pada saat tahap perbaikan mulai 25 Juni yang bersangkutan menentukan pilihan parpol mana,” terang William Seipattiratu.
KPU Kota Batam, kata dia, tidak menyurati masing-masing bakal calon ataupun partai politik terkait dengan pencalonan ganda. Pihaknya juga tidak memberikan pengumuman terkait itu.
Semua hasil verifikasi administrasi oleh KPU, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ”Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali kepada caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil dia (bakal caleg dan parpol),” papar William Seipattiratu.
Dikutip dari Jawa Pos