Kabar Gembira Buat PNS, Pemkot Bandung Kaji Penerapan Work From Anywhere , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Kabar Gembira Buat PNS, Pemkot Bandung Kaji Penerapan Work From Anywhere Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kabar Gembira Buat PNS, Pemkot Bandung Kaji Penerapan Work From Anywhere ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah mengkaji penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa bekerja di mana saja.
Seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Grup), Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna telah mengintruksikan kepada Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian, analisa, dan telah tentang kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mempermanenkan konsep atau kebijakan bekerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Baca Juga: Penghuni Perkampungan Kolong Tol Minta Maaf Larang Wartawan Masuk: Takut Digusur
“Kita akan lihat provinsi sekarang menjadi laboratorium pelaksanaan program WFA. Kita harus cermati. Saya minta Asda 3 dan BKPSDM untuk mengkaji, analisa dan telaahan bagaimana apabila ASN diberikan kebijakan WFA,” ujar Ema saat memberikan sambutan pada Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Selasa (20/6).
Ema mengatakan, penerapan WFA harus mencermati berbagai hal, mulai dari kualifikasi tipikal ASN, maupun penerapan disiplin. Selama ASN dapat meningkatkan produktivitas dan disiplin, penerapan WFA bisa dilaksanakan.
“Pertama mengenai kriteria dan kualifikasi tipikal ASN. Jika yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat itu tidak diperkenankan layanan WFA. Tapi jika kerjanya tidak beririsan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tinggal kita inventarisasi,” terangnya.
Baca Juga: LPSK Ungkap Jumlah Pasti Restitusi David Ozora Senilai Rp 120,3 Miliar
Ema menambahkan, kebijakan WFA akan terus dikaji sehingga tidak ada diskriminasi di kalangan ASN. “Selama yang bersangkutan bisa produktif, ini bisa kita terapkan. Kita tidak akan gegabah, jangan sampai bermakna tidak clear dan diskriminatif,” ungkapnya.
Ema pun berharap ASN dapat terus meningkatkan produktivitasnya dengan pelaksaan WFA maupun tidak. “Mudah-mudahan provinsi dapat memberikan keteladanan bagaimana pelaksanaan WFA bisa terus dilaksanakan dengan tetap menjaga produktivitas dan tidak mengurangi makna disiplin ASN,” pungkasnya.
Dikutip dari Jawa Pos