Wakil Rektor I UMK Dinonaktifkan karena Bertindak Tak Pantas terhadap Mahasiswi , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Wakil Rektor I UMK Dinonaktifkan karena Bertindak Tak Pantas terhadap Mahasiswi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Wakil Rektor I UMK Dinonaktifkan karena Bertindak Tak Pantas terhadap Mahasiswi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kampus Universitas Muria Kudus (UMK) menonaktifkan Sulistyowati dari jabatan Wakil Rektor I UMK. Itu menyusul polemik di masyarakat atas tindakan dan perilakunya terhadap mahasiswi Anisya Qona’ah dan dosen PGSD Siti Masfuah yang dinilai kurang pantas.
Rektor UMK Darsono membenarkan adanya penonaktifan jabatan wakil rektor 1 tertanggal 9 Juni. Hal itu, menindaklanjuti surat Ketua Pengurus Yayasan Pembina UMK Nomor 118/YM/G/.40.096/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang penonaktifan pejabat struktural.
”Sehubungan dengan hal tersebut, akan diadakan langkah investigasi berkaitan dengan permasalahan yang berkembang menyangkut wakil rektor 1 oleh Yayasan Pembina UMK. Sehingga, Wakil Rektor I Sulistyowati dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” papar Darsono.
Baca Juga: LKPP Tunjuk Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan, Track Record dan Prestasi Jateng Sangat Bagus
Untuk menjalankan fungsi wakil rektor 1, lanjut dia, diangkat Pelaksana Tugas Wakil Rektor I Achmad Hilal Madjdi yang menjabat wakil rektor IV.
Permasalahan wakil rektor 1 tersebut, sempat diadukan ke Bupati Kudus Hartopo untuk dicarikan solusi menyusul polemik yang berkembang di masyarakat, terutama media sosial pasca tindakannya terhadap mahasiswi Anisya Qona’ah.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK juga mengusulkan pemberhentian Sulistyowati sebagai Wakil Rektor I UMK dan sebagai dosen fakultas hukum UMK. Itu dilakukan demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap UMK.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang
Usul pemberhentian tersebut, didasari atas tindakan dan perilakunya terhadap Anisya Qona’ah sebagai mahasiswi lulusan terbaik UMK dan dosen Pendidikan pengajar Sekolah Dasar (PGSD) Siti Masfuah sehingga menjadi pergunjingan masyarakat luas.
Mahasiswa UMK juga ikut prihatin sehingga melakukan aksi unjuk rasa di kampus UMK, Jumat (9/6). Mereka menuntut pemecatan Sulistyowati, meskipun sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil rektor 1.
Aksi mahasiswa di kampus juga sempat melakukan penyegelan pintu rektorat dengan rantai dan digembok serta menempelkan poster dan bertulisan rektorat disegel.
Baca Juga: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Tambah pengajar Besar Satu Lagi
Setelah ditemui Pembantu Rektor 3 UMK Sugeng Slamet dan berdialog dengan pengunjuk rasa, akhirnya segel pintu rektorat dibuka.
Koordinator aliansi mahasiswa UMK Aula Ariqurrohman menegaskan, aksi serupa bakal dilanjutkan karena tuntutannya dipecat dan tidak hanya dinonaktifkan.
Dikutip dari Jawa Pos